• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

PTUN Bandung Tetapkan Eksekusi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Wajib Serahkan Dokumen Retribusi Sampah

Redaksi by Redaksi
29 November 2025
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Jelajah.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi terhadap Pemerintah Kota Bekasi, Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait sengketa informasi publik yang diajukan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi. Penetapan ini tertuang dalam Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG dan ditandatangani Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., pada 24 November 2025.

Penetapan eksekusi ini menegaskan bahwa DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Agustus 2025.

Putusan tersebut sebelumnya mengharuskan DLH memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah terkait penerimaan retribusi persampahan/kebersihan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.281.415.791, setelah dilakukan uji konsekuensi dan pengaburan informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA

Peringati Isra Mi’raj dan Haul ke-13 KH Urip Marsito, Jamaah Nurul Hikmah Gelar Doa dan Santunan di Rawalumbu

1 Februari 2026

BPPH PP MPC Kota Bekasi Gelar Penyuluhan, Tekankan Pentingnya Hidup Harmonis Dalam Rumah Tangga

31 Januari 2026
DLH Belum Melaksanakan Putusan

Dalam proses pengawasan eksekusi, PTUN Bandung menilai bahwa DLH Kota Bekasi belum melaksanakan putusan secara sah, meskipun DLH sebelumnya mengirimkan surat yang mengklaim telah melakukan uji konsekuensi dan menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada AWPI.

Pengadilan menilai keterangan DLH sepihak, karena undangan penyerahan dokumen baru diterima pengadilan pada 20 November 2025 dan tidak sesuai tata laksana pemanggilan yang seharusnya memiliki rentang waktu memadai.

Selain itu, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DLH dinyatakan tidak dapat menghentikan eksekusi, karena sengketa informasi publik hanya mengenal upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Perintah PTUN Bandung

Melalui penetapan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan:

  1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari DPC AWPI Kota Bekasi.

  2. Memerintahkan DLH Kota Bekasi segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

  3. Mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN-RB, APIP Pemkot Bekasi, dan Gubernur Jawa Barat.

  4. Memberikan batas waktu 21 hari kerja kepada DLH untuk melaksanakan putusan.

  5. Jika tidak dilaksanakan, DLH akan dikenakan sanksi administratif, uang paksa, serta laporan resmi kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat.

  6. Termohon juga dapat diumumkan di media massa sebagai pejabat yang tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum AWPI: Supremasi Hukum Harus Tegak

Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menyambut baik keputusan PTUN Bandung dan menegaskan bahwa negara wajib memastikan setiap badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi penetapan eksekusi dari PTUN Bandung. Ini bukti bahwa supremasi hukum tetap tegak, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Sigit di Bekasi, Jumat (28/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 52 UU KIP memberi ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi hingga merugikan masyarakat.

Pemkot Bekasi Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku atasan PPID belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)

Previous Post

Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Kantor Pos, Polsek Kasui Gencar Sosialisasi Layanan 110

Next Post

Kontestasi Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Bang Alex Jadi Kandidat Kuat ‎

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.