Bekasi, Jelajah.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi terhadap Pemerintah Kota Bekasi, Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait sengketa informasi publik yang diajukan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi. Penetapan ini tertuang dalam Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG dan ditandatangani Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., pada 24 November 2025.
Penetapan eksekusi ini menegaskan bahwa DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Agustus 2025.
Putusan tersebut sebelumnya mengharuskan DLH memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah terkait penerimaan retribusi persampahan/kebersihan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.281.415.791, setelah dilakukan uji konsekuensi dan pengaburan informasi yang dikecualikan.
DLH Belum Melaksanakan Putusan
Dalam proses pengawasan eksekusi, PTUN Bandung menilai bahwa DLH Kota Bekasi belum melaksanakan putusan secara sah, meskipun DLH sebelumnya mengirimkan surat yang mengklaim telah melakukan uji konsekuensi dan menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada AWPI.
Pengadilan menilai keterangan DLH sepihak, karena undangan penyerahan dokumen baru diterima pengadilan pada 20 November 2025 dan tidak sesuai tata laksana pemanggilan yang seharusnya memiliki rentang waktu memadai.
Selain itu, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DLH dinyatakan tidak dapat menghentikan eksekusi, karena sengketa informasi publik hanya mengenal upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Perintah PTUN Bandung
Melalui penetapan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan:
-
Mengabulkan permohonan eksekusi dari DPC AWPI Kota Bekasi.
-
Memerintahkan DLH Kota Bekasi segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
-
Mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN-RB, APIP Pemkot Bekasi, dan Gubernur Jawa Barat.
-
Memberikan batas waktu 21 hari kerja kepada DLH untuk melaksanakan putusan.
-
Jika tidak dilaksanakan, DLH akan dikenakan sanksi administratif, uang paksa, serta laporan resmi kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat.
-
Termohon juga dapat diumumkan di media massa sebagai pejabat yang tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum AWPI: Supremasi Hukum Harus Tegak
Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menyambut baik keputusan PTUN Bandung dan menegaskan bahwa negara wajib memastikan setiap badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi penetapan eksekusi dari PTUN Bandung. Ini bukti bahwa supremasi hukum tetap tegak, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Sigit di Bekasi, Jumat (28/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 52 UU KIP memberi ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi hingga merugikan masyarakat.
Pemkot Bekasi Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku atasan PPID belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)








