• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

PTUN Bandung Tetapkan Eksekusi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Wajib Serahkan Dokumen Retribusi Sampah

Redaksi by Redaksi
29 November 2025
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Jelajah.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi terhadap Pemerintah Kota Bekasi, Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait sengketa informasi publik yang diajukan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi. Penetapan ini tertuang dalam Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG dan ditandatangani Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., pada 24 November 2025.

Penetapan eksekusi ini menegaskan bahwa DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Agustus 2025.

Putusan tersebut sebelumnya mengharuskan DLH memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah terkait penerimaan retribusi persampahan/kebersihan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.281.415.791, setelah dilakukan uji konsekuensi dan pengaburan informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA

HUT ke-81 RI, Lurah Duren Jaya Yahya Rachmansah Lubis Dorong Kekompakan Warga dan Ruang Kreativitas Generasi Muda

17 Agustus 2026

Lurah Bantar Gebang: HUT ke-81 RI Momentum Menjaga Semangat Patriotisme dan Mendorong Generasi Muda

17 Agustus 2026
DLH Belum Melaksanakan Putusan

Dalam proses pengawasan eksekusi, PTUN Bandung menilai bahwa DLH Kota Bekasi belum melaksanakan putusan secara sah, meskipun DLH sebelumnya mengirimkan surat yang mengklaim telah melakukan uji konsekuensi dan menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada AWPI.

Pengadilan menilai keterangan DLH sepihak, karena undangan penyerahan dokumen baru diterima pengadilan pada 20 November 2025 dan tidak sesuai tata laksana pemanggilan yang seharusnya memiliki rentang waktu memadai.

Selain itu, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DLH dinyatakan tidak dapat menghentikan eksekusi, karena sengketa informasi publik hanya mengenal upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Perintah PTUN Bandung

Melalui penetapan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan:

  1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari DPC AWPI Kota Bekasi.

  2. Memerintahkan DLH Kota Bekasi segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

  3. Mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN-RB, APIP Pemkot Bekasi, dan Gubernur Jawa Barat.

  4. Memberikan batas waktu 21 hari kerja kepada DLH untuk melaksanakan putusan.

  5. Jika tidak dilaksanakan, DLH akan dikenakan sanksi administratif, uang paksa, serta laporan resmi kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat.

  6. Termohon juga dapat diumumkan di media massa sebagai pejabat yang tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum AWPI: Supremasi Hukum Harus Tegak

Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menyambut baik keputusan PTUN Bandung dan menegaskan bahwa negara wajib memastikan setiap badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi penetapan eksekusi dari PTUN Bandung. Ini bukti bahwa supremasi hukum tetap tegak, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Sigit di Bekasi, Jumat (28/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 52 UU KIP memberi ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi hingga merugikan masyarakat.

Pemkot Bekasi Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku atasan PPID belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)

Previous Post

Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Kantor Pos, Polsek Kasui Gencar Sosialisasi Layanan 110

Next Post

Kontestasi Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Bang Alex Jadi Kandidat Kuat ‎

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.