Jakarta, Jelajah.co – Ratusan massa aksi dari Triga Lampung—gabungan DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta puluhan mahasiswa di Jakarta—kembali menggeruduk Kementerian ATR/BPN RI, Selasa (2/12/25). Aksi digelar untuk mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mempertanggungjawabkan konflik agraria yang dinilai berlarut dan merugikan masyarakat Lampung.
Massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan kendaraan pribadi dan bus, memenuhi halaman kantor kementerian. Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat polisi, memicu kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Demonstran membentangkan spanduk tuntutan dan melakukan orasi dari mobil komando.
Rian, perwakilan Keramat Lampung, menegaskan Triga serius menuntut penyelesaian konflik agraria di Indonesia, terutama kasus di Lampung. Aksi kemudian dipimpin Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, yang menyoroti kebijakan perpanjangan HGU PT Sugar Group Companies (SGC).
“Konflik agraria ini banyak dipicu kebijakan BPN yang lebih berpihak pada oligarki. Perpanjangan HGU PT SGC tahun 2017 dan 2019 jelas cacat hukum,” tegas Suadi. Ia merujuk LHP BPK RI tahun 2015 dan 2019 yang menyebut lahan SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan dan merekomendasikan pengambilalihan.
Suadi juga menyatakan Kemenhan tidak pernah memberi kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU tersebut. Namun perpanjangan tetap dilakukan oleh Sofyan Djalil yang kala itu menjabat Menteri ATR/BPN.
Setelah melalui negosiasi tegang dengan aparat, perwakilan Triga akhirnya diterima oleh pejabat ATR/BPN dan menyerahkan tuntutan resmi. Mereka mendesak pencabutan seluruh HGU SGC, penerbitan HPL untuk Kemenhan, serta pelaksanaan pengukuran ulang lahan sesuai putusan RDPU.
Triga juga menuntut Nusron Wahid bertanggung jawab jika tetap membiarkan masalah HGU tersebut berlarut.
Aksi Berlanjut ke Kejaksaan Agung
Sekitar tengah hari, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI. Setibanya di lokasi, demonstran kembali membentangkan spanduk dan melakukan orasi keras yang dipimpin Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in.
“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Sofyan Djalil dan Nusron Wahid. Kerugian negara dari lahan ini mencapai Rp 9,9 triliun dan PNBP lebih dari Rp 400 miliar,” tegas Indra.
Perwakilan Triga diterima oleh Bagian Pelayanan Masyarakat serta Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung. Lukman, selaku Kasubdit Hubungan Antar Lembaga, menerima laporan yang ditujukan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Secara prinsip, lahan tersebut adalah aset Kemenhan yang seharusnya dikuasai oleh Kemenhan, bukan pihak SGC,” ujar Lukman.
Ia juga mendorong Triga melakukan audiensi dengan Kemenhan untuk memastikan kesesuaian data dan sikap kelembagaan.
Sudirman Dewa, koordinator Keramat Lampung, menutup penyampaian laporan dengan menegaskan bahwa rekomendasi LHP BPK RI harus dijalankan, termasuk pencabutan HGU SGC.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi di Kejagung,” tegasnya.
Aksi berakhir kondusif dan massa Triga membubarkan diri menuju markas komando mereka di Jakarta. (Red)








