JAKARTA, Jelajah.co — LSM RUBIK dan LSM GEMBOK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (12/10/2026). Mereka meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Lima OPD yang menjadi sorotan adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta RSUD Demang Sepulau Raya.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan sejumlah paket dengan nilai anggaran relatif besar, pengadaan berulang, dan pencatatan kegiatan yang perlu diperiksa lebih lanjut menjadi dasar pihaknya menyampaikan aspirasi kepada Kejagung.
“Penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyoroti sejumlah kegiatan yang berdasarkan data awal perlu ditelusuri lebih jauh, baik dari sisi perencanaan, proses pengadaan, kewajaran harga, pelaksanaan pekerjaan, maupun kesesuaian antara pembayaran dan hasil yang diterima,” ujar Andre.
Pada Dinas Perhubungan, perhatian mereka tertuju pada pengadaan peralatan pemeliharaan lampu jalan umum dan pemasangan lampu tematik jembatan. Salah satu paket pengadaan dan pemasangan lampu tematik jembatan tercatat senilai Rp1,35 miliar.
Sementara itu, pada Bapenda, data yang dihimpun kedua lembaga mencantumkan tiga paket pengadaan komputer masing-masing senilai Rp38,62 juta, Rp19,98 juta, dan Rp60,88 juta. Selain itu, terdapat jasa konsultansi penyimpanan cloud aplikasi pajak daerah senilai Rp84,03 juta serta pemeliharaan aplikasi pajak daerah senilai Rp95,18 juta.
Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, mengatakan belanja teknologi informasi perlu diperiksa berdasarkan kebutuhan, spesifikasi, kewajaran harga, serta manfaatnya bagi pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap belanja teknologi informasi benar-benar dibutuhkan, memiliki keluaran yang jelas, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Fery.
Sorotan juga diarahkan pada Bappeda, yang dalam data tersebut memuat berbagai paket belanja alat tulis kantor, bahan cetak, konsumsi rapat, perabot, serta jasa konsultansi. Beberapa penyedia tercatat berulang dalam daftar paket kegiatan.
Menurut kedua lembaga, pola pengadaan tersebut perlu ditelaah untuk memastikan setiap paket memiliki kebutuhan dan keluaran yang jelas, dengan metode pengadaan serta harga yang sesuai ketentuan.
Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, data mencantumkan sejumlah paket pembangunan gedung kantor dengan nilai sekitar Rp314 juta per paket. Terdapat pula belanja modal komputer senilai Rp372,64 juta dan sejumlah paket konsultansi perencanaan serta pengawasan teknis.
Adapun di RSUD Demang Sepulau Raya, perhatian tertuju pada sejumlah paket bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Data yang disampaikan kedua LSM antara lain mencantumkan paket senilai Rp710 juta, Rp1,81 miliar, dan Rp2,25 miliar.
Fery menegaskan, penilaian atas dugaan penyimpangan tidak dapat hanya didasarkan pada besarnya anggaran, nama penyedia, atau kemunculan penyedia yang sama dalam sejumlah paket.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup dokumen perencanaan dan kontrak, proses pemilihan penyedia, bukti pembayaran, hasil pekerjaan, hingga kesesuaian barang atau jasa yang diterima dengan kebutuhan instansi.
Andre meminta Kejagung menelaah informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan serta menentukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap aspirasi ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum. Namun, pemeriksaan harus berdasarkan bukti dan tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (Red)








