Bandar Lampung, Jelajah.co — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satgas Penertiban Bangunan terus melakukan monitoring dan himbauan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas aliran drainase atau sungai di berbagai kecamatan, Jumat (07/03/2025).
Satgas ini dibentuk oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana pada 3 Maret 2025 sebagai upaya penanganan dampak banjir yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Anthoni Irawan, menyampaikan bahwa petugas telah menyusuri aliran sungai di lima kecamatan setiap hari dan menemukan tujuh pelanggaran berupa bangunan rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas drainase.
“Kami memberikan himbauan persuasif kepada pemilik bangunan agar membongkarnya secara mandiri atau nantinya akan dibantu petugas dari kecamatan setempat,” kata Anthoni.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP, bersama Kabid Perda Ulya Firnanda juga terlibat aktif dalam Satgas tersebut.
Dijelaskan, bangunan di atas aliran drainase menjadi salah satu penyebab penyempitan sungai yang memicu banjir saat hujan deras, selain kesadaran masyarakat dalam membuang sampah yang masih kurang. (Red)







