• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Satker Permukiman Lampung Diduga Jadi Dalang Proyek Bermasalah

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co – Sejumlah proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR di Provinsi Lampung diduga bermasalah. Aliansi LSM Anti Korupsi Lampung (ALAK) mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

“Banyak pekerjaan yang kami nilai asal jadi. Kualitas fisik sangat buruk dan tidak sebanding dengan nilai kontrak. Ini indikasi kuat korupsi yang dilakukan secara sistemik,” ujar Rian Bima Sakti, Koordinator ALAK Lampung, saat ditemui di Sekretariat ALAK, Minggu (29/06/25).

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 20 liter/detik dan jaringan perpipaan SPAM IKK Way Ratai di Kabupaten Pesawaran. Proyek senilai Rp11,4 miliar ini digarap PT Aneka Pundi Tirta, dari pagu HPS sebesar Rp14,3 miliar.

BACA JUGA

UIN Raden Intan Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

19 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Triga Lampung Sebut Teror Demokrasi

18 Maret 2026

Tak hanya itu, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di empat kabupaten sepeti Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Utara juga ditemukan bermasalah. Proyek dengan nilai kontrak Rp15 miliar ini dikerjakan PT Berkah Lancar Lestari.

“Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kekurangan volume. Ini jelas merugikan keuangan negara,” kata Mayluddin, aktivis yang turut terlibat dalam pemantauan proyek infrastruktur.

ALAK juga menyoroti kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di Desa Tanjung Agung, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama itu disebut hanya formalitas penghabisan anggaran.

Menurut ALAK, praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang standar teknis konstruksi.

Rian menyatakan, pihaknya akan melaporkan seluruh temuan ke Kementerian PUPR, terutama ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, dan Ditjen Penataan Ruang. Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Satker dan penyelenggara proyek di Lampung disebut mendesak untuk dilakukan.

“Sudah waktunya Lampung bersih dari praktik mafia proyek. Negara jangan terus dirugikan,” tegas Rian.

ALAK juga mendesak Kejaksaan untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Mereka menilai penghentian proyek bermasalah perlu dilakukan agar tidak menjadi beban rakyat dalam jangka panjang.

Sebagai langkah lanjutan, ALAK akan menggelar diskusi publik melibatkan BPK dan BPKP, Kamis (03/07/2025) mendatang. Rian menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari tekanan publik agar Kejaksaan segera memulai penyidikan dan penyelidikan.

“Kami tidak hanya mengadu lewat surat resmi. Akan ada gerakan kolektif agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Dirgahayu Kabupaten Barito Utara ke-75 Tahun

Next Post

PMII Ikat Pengakuan Bersaudara dengan Kerajaan Sekala Brak

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.