Murung Raya, Jelajah.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, membubarkan praktik balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda remaja di Jalan 40 atau yang dikenal sebagai Jalan Hutan Pinus, Puruk Cahu, Minggu sore (01/03/2026).
Pembubaran tersebut dilakukan saat personel Satlantas melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Murung Raya. Patroli digelar sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi balap liar itu melibatkan puluhan sepeda motor dan disaksikan ratusan warga yang memadati sisi jalan. Kerumunan penonton membuat situasi semakin ramai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Sejumlah kendaraan tampak melaju dengan kecepatan tinggi di ruas jalan tersebut. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat Jalan 40 juga merupakan akses yang digunakan masyarakat umum.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengambil langkah tegas dengan membubarkan para pelaku dan penonton secara persuasif. Aparat juga mengatur arus lalu lintas agar kembali normal dan tidak terjadi kemacetan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik balap liar tersebut hampir selalu terjadi setiap hari Minggu sore. Menurutnya, aktivitas itu sudah cukup lama meresahkan warga sekitar.
“Setiap Minggu sore pasti ada. Penontonnya banyak sekali, bisa ratusan orang. Kami khawatir terjadi kecelakaan karena jalan ini juga dipakai masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan pembubaran, petugas Satlantas turut memeriksa kelengkapan kendaraan yang digunakan para remaja tersebut. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Murung Raya, Iptu Hana Cahyadi, S. A. P., M.
menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan.
Selain penindakan, upaya edukasi akan terus dilakukan melalui sosialisasi kepada kalangan pelajar dan komunitas pemuda. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari aksi balap liar.
Pihak kepolisian turut mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada sore hingga malam hari. Peran keluarga dinilai penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Dengan adanya tindakan cepat dari Satlantas Polres Murung Raya, situasi di Jalan 40 Hutan Pinus Puruk Cahu kembali kondusif dan arus lalu lintas dapat berjalan normal.
Polres Murung Raya,AKBP Franky M. Monathen, S.I.K.mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan di lingkungan sekitar.
Reporter : Pendi
Editor : Redaksi JELAJAH.CO.








