• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 4 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Satlantas Polres Murung Raya Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan 40 Hutan Pinus Puruk Cahu

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Murung Raya, Jelajah.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, membubarkan praktik balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda remaja di Jalan 40 atau yang dikenal sebagai Jalan Hutan Pinus, Puruk Cahu, Minggu sore (01/03/2026).

Pembubaran tersebut dilakukan saat personel Satlantas melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Murung Raya. Patroli digelar sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi balap liar itu melibatkan puluhan sepeda motor dan disaksikan ratusan warga yang memadati sisi jalan. Kerumunan penonton membuat situasi semakin ramai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

BACA JUGA

Pemkab Barsel Raih Apresiasi Akses Pendidikan, Terima Bantuan Rp1 Miliar

4 September 2026

PT MUTU Minta Maaf atas Walk Out Saat Mediasi

3 September 2026

Sejumlah kendaraan tampak melaju dengan kecepatan tinggi di ruas jalan tersebut. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat Jalan 40 juga merupakan akses yang digunakan masyarakat umum.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengambil langkah tegas dengan membubarkan para pelaku dan penonton secara persuasif. Aparat juga mengatur arus lalu lintas agar kembali normal dan tidak terjadi kemacetan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik balap liar tersebut hampir selalu terjadi setiap hari Minggu sore. Menurutnya, aktivitas itu sudah cukup lama meresahkan warga sekitar.

“Setiap Minggu sore pasti ada. Penontonnya banyak sekali, bisa ratusan orang. Kami khawatir terjadi kecelakaan karena jalan ini juga dipakai masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan pembubaran, petugas Satlantas turut memeriksa kelengkapan kendaraan yang digunakan para remaja tersebut. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Murung Raya, Iptu Hana Cahyadi, S. A. P., M.
menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan.

Selain penindakan, upaya edukasi akan terus dilakukan melalui sosialisasi kepada kalangan pelajar dan komunitas pemuda. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari aksi balap liar.

Pihak kepolisian turut mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada sore hingga malam hari. Peran keluarga dinilai penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan adanya tindakan cepat dari Satlantas Polres Murung Raya, situasi di Jalan 40 Hutan Pinus Puruk Cahu kembali kondusif dan arus lalu lintas dapat berjalan normal.

Polres Murung Raya,AKBP Franky M. Monathen, S.I.K.mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan di lingkungan sekitar.

Reporter : Pendi
Editor : Redaksi JELAJAH.CO.

Previous Post

Bengkel Bos & Garasi.id Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Yatim Piatu dan Dhuafa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Next Post

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.