Bandar Lampung, Jelajah.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan pondasi yang berlangsung di lahan resapan dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Rewok, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Jumat (14/02/25).
Langkah ini diambil setelah Tim Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan, dan mendapati adanya pelanggaran berupa kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun.
Padahal, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 5 Februari 2025 dan berita acara pemeriksaan sebelumnya, pihak pemilik atau penanggung jawab lapangan telah menyatakan tidak akan melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Tindakan penghentian kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah aparatur pemerintah setempat, termasuk camat, lurah, kepala lingkungan, dan perangkat RT di Kelurahan Campang Jaya. Kegiatan tersebut juga dipimpin langsung oleh Kabid Perda Satpol PP serta didampingi oleh Kasi Pengawasan & Monitoring, Kasi Penegakan Hukum, dan PPNS Satpol PP.
Satpol PP Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa ruang terbuka hijau dan lahan resapan air merupakan kawasan yang dilindungi, dan segala bentuk aktivitas pembangunan tanpa izin di atasnya merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas sesuai peraturan daerah.
(Red)








