JAKARTA, Jelajah.co — Pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi sorotan. Korporasi Rakyat menggelar aksi di Jakarta, Selasa (15/9/2026), sekaligus membawa laporan dugaan tindak pidana korupsi dan kejanggalan penggunaan anggaran ke Kejaksaan Agung RI serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sorotan utama tertuju pada anggaran swakelola Sekretariat DPRD Pringsewu yang berdasarkan penelusuran Korporasi Rakyat disebut telah terserap sekitar Rp15,3 miliar hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp5 miliar tercatat sebagai belanja perjalanan dinas dengan 96 kali proses pencairan.
Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, menilai angka tersebut harus dibedah secara menyeluruh karena masih terdapat anggaran perjalanan yang melekat pada kegiatan lain, termasuk peningkatan kapasitas DPRD yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah.
Dengan demikian, menurut Rian, angka lebih dari Rp5 miliar belum menggambarkan keseluruhan belanja perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas DPRD Pringsewu.
“Sebanyak apa perjalanan tersebut dilakukan, siapa yang berangkat, ke mana tujuannya, berapa hari, apa hasilnya, dan apa dampaknya terhadap fungsi DPRD serta masyarakat Pringsewu?” kata Rian di hadapan massa aksi.
Korporasi Rakyat meminta aparat penegak hukum dan auditor tidak berhenti pada angka di atas kertas.
Mereka mendesak seluruh dokumen pertanggungjawaban diperiksa, mulai dari surat tugas, tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar peserta, laporan hasil kegiatan, dokumentasi, hingga kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan fakta sebenarnya.
Rian menegaskan, pemeriksaan tidak boleh sekadar memastikan kuitansi dan dokumen tersedia.
Menurutnya, yang harus diuji adalah apakah perjalanan benar-benar dilaksanakan, siapa pesertanya, berapa biaya riil yang dikeluarkan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki hubungan nyata dengan fungsi DPRD.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada tumpukan kuitansi dan foto kegiatan. Uang rakyat harus diuji sampai ke fakta lapangan,” tegasnya.
Dalam aksi 15 September tersebut, Korporasi Rakyat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran DPRD Pringsewu Tahun Anggaran 2025 sekaligus membawa sejumlah data yang mereka nilai janggal dalam pengelolaan anggaran 2026.
Rian meminta Kejaksaan Agung menelaah laporan tersebut secara serius.
“Kami datang bukan sekadar melakukan aksi. Kami membawa laporan dan meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap persoalan anggaran DPRD Pringsewu,” ujarnya.
Ia meminta laporan diverifikasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pidana.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami persoalkan adalah angka dan pola penggunaan anggaran yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya benar, buka dokumennya dan buktikan kepada publik,” kata Rian.
“Kalau ada perjalanan yang tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, atau penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
Korporasi Rakyat juga membawa tuntutan serupa ke BPK RI.
Rian meminta BPK RI memberi perhatian terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Lampung dan memastikan audit penggunaan anggaran DPRD Pringsewu dilakukan secara mendalam.
“BPK jangan hanya melihat foto dan video yang diberikan oleh sekretariat. Periksa dokumen, cek keberadaan kegiatan, cocokkan tiket, hotel, daftar peserta, waktu pelaksanaan dan hasil kegiatan,” tegasnya.
Ia meminta auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji apakah seluruh kegiatan yang dibebankan pada anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai pertanggungjawaban.
Sorotan Korporasi Rakyat tidak hanya diarahkan pada anggaran 2026.
Menurut Rian, pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pringsewu pada 2025 juga perlu diperiksa.
Sejumlah pos perjalanan dinas melalui mekanisme swakelola pada tahun tersebut disebut memiliki nilai keseluruhan lebih dari Rp12 miliar.
Selain perjalanan dinas, anggaran peningkatan kapasitas DPRD dan sejumlah kegiatan lain yang berkaitan dengan perjalanan juga menjadi perhatian.
Bagi Korporasi Rakyat, persoalan tidak hanya terletak pada besarnya nominal, tetapi pada pola penganggaran, frekuensi pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga kualitas pertanggungjawabannya.
Rian menilai prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam perjalanan dinas harus benar-benar diuji terhadap setiap penggunaan anggaran.
“BPK RI harus mendorong pemeriksaan secara keseluruhan. Aparat penegak hukum juga harus membongkar pertanggungjawaban yang tidak benar atau pembayaran yang tidak didukung bukti sah,” katanya.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan persoalan yang tidak lagi sebatas administratif dan mengarah pada dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan.
“Anggaran adalah uang rakyat. DPRD harus menjadi bagian dari sistem pengawasan, bukan justru menjadi ruang yang sulit diawasi,” tegas Rian.
Korporasi Rakyat juga mempertanyakan fungsi kontrol DPRD terhadap APBD apabila penggunaan anggaran di lingkungan DPRD sendiri tidak terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
“Siapa mengawasi pengawas ketika anggaran lembaga pengawas sendiri dipertanyakan?” ujarnya.
Korporasi Rakyat memastikan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung dan BPK RI.
“Kami akan terus dorong. Kalau memang bersih, buktikan bersih. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan anggaran,” pungkas Rian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu terkait anggaran Rp15,3 miliar, belanja perjalanan dinas lebih dari Rp5 miliar dengan 96 kali pencairan, serta laporan yang disampaikan Korporasi Rakyat. (Red)








