LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Isu penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mengemuka. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Lampung menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar diskusi strategis yang diikuti ratusan peserta di Gedung Parrona, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/12/25).
Diskusi tersebut dihadiri kader SEMMI Lampung, perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta unsur organisasi mahasiswa dan kepemudaan. Sejumlah narasumber nasional dan daerah turut dihadirkan untuk membedah persoalan penempatan PMI dari berbagai sudut pandang kebijakan, hukum, hingga keamanan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung, KOMBESPOL Mulia Nugraha, S.I.K., M.H., yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hadir sebagai narasumber Staf Khusus KP2MI Bintang Wahyu Saputra, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.TP., serta Wadir Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu. Diskusi dipandu Radep Riyantoro sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Mulia Nugraha menegaskan bahwa Lampung merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar secara nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut perhatian serius, terutama dalam memastikan penempatan yang aman serta perlindungan yang berkelanjutan bagi para pekerja migran.
Ia menjelaskan, PMI masih menjadi penopang ekonomi nasional melalui remitansi. Namun, persoalan penempatan nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi tantangan serius. Karena itu, KP2MI didorong untuk memperkuat tata kelola penempatan PMI agar lebih terencana, berbasis kompetensi, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai negara tujuan, Mulia Nugraha menyebut peluang kerja luar negeri terbuka lebar. Namun peluang tersebut harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan literasi migrasi aman, pemanfaatan sistem digital penempatan, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan di tingkat desa.
Diskusi ini pun diarahkan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memperbaiki tata kelola penempatan PMI asal Lampung, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sejak pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.
Staf Khusus KP2MI, Bintang Wahyu Saputra, menegaskan bahwa seluruh kebijakan KP2MI saat ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Ia menambahkan, Presiden juga mendorong peningkatan kualitas calon PMI melalui pendidikan vokasi, pelatihan kerja, serta penguatan keterampilan berkelanjutan, agar PMI Indonesia dapat ditempatkan pada sektor-sektor kerja yang aman, legal, dan membutuhkan tenaga terampil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perda tersebut mengatur perlindungan PMI secara komprehensif, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal.
Meski demikian, ia mengakui masih tingginya kasus PMI nonprosedural akibat minimnya informasi, peran calo ilegal, serta rendahnya pemahaman calon PMI terhadap prosedur resmi. “Perlindungan PMI membutuhkan sinergi pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, Wadir Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu menegaskan bahwa penempatan PMI masih erat dengan ancaman TPPO yang bersifat terorganisasi dan lintas negara. Rendahnya literasi migrasi aman, maraknya iklan kerja ilegal di media sosial, serta posisi Lampung sebagai daerah transit disebut menjadi tantangan tersendiri.
Polda Lampung, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah mulai dari penegakan hukum, koordinasi lintas lembaga, kerja sama dengan Imigrasi dan Interpol, hingga pendampingan korban. Namun, keterbatasan alat bukti dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor masih menjadi hambatan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan di lapangan, penguatan regulasi turunan, serta peran aktif pemerintah daerah agar perlindungan PMI benar-benar dirasakan.
Menutup rangkaian diskusi, Ketua PW SEMMI Lampung Yasnaul Anwar menegaskan komitmen SEMMI Lampung untuk menjadi mitra kritis pemerintah dalam isu penempatan dan perlindungan PMI. Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan melahirkan langkah konkret dalam mencegah penempatan nonprosedural dan praktik TPPO.
PW SEMMI Lampung, kata dia, siap mendukung upaya KP2MI dan pemerintah daerah melalui penguatan literasi migrasi aman hingga ke tingkat desa, demi mewujudkan PMI asal Lampung yang bekerja secara aman, legal, dan bermartabat. (Red)







