JAKARTA, Jelajah.co — Maraknya sengketa medis yang menyeret dokter, rumah sakit, dan pasien ke ranah pidana serta pengadilan mendorong lahirnya terobosan baru. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, yang disebut sebagai yang pertama di Tanah Air.
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia tersebut digelar di Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), perwakilan Kementerian Kesehatan RI, serta sejumlah praktisi hukum dan kesehatan. Prof. Faisal menegaskan, inisiatif ini lahir sebagai respons atas meningkatnya konflik dan gugatan di sektor kesehatan yang kerap berujung panjang di pengadilan.
“Saya meluncurkan LSP ini karena maraknya sengketa di bidang kesehatan. Ini baru pertama di Indonesia. Harapannya, bisa mengurangi beban pengadilan yang selama ini menumpuk perkara,” ujar Prof. Faisal.
Ia menjelaskan, kecenderungan masyarakat yang langsung melaporkan persoalan medis ke kepolisian atau menggugat ke pengadilan menunjukkan belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 310, telah menegaskan bahwa sengketa medis wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi atau mekanisme di luar pengadilan.
“Pasal 310 UU Kesehatan sudah jelas mengatur penyelesaian melalui mediasi sebelum dibawa ke pengadilan. Ini yang masih belum dipahami banyak pihak,” tegasnya.
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia tersebut juga dirangkai dengan seminar nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan”, dengan narasumber Dr. Ahmad Redi, dosen Universitas Borobudur, serta Hakim Agung Kamar Perdata Ennid Hasanudin. Seminar berlangsung di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan.
Menurut Prof. Faisal, pendirian LSP ini merupakan tindak lanjut konkret atas amanat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah turunannya, yang semakin menegaskan keharusan penyelesaian sengketa medis melalui jalur mediasi.
“Tujuannya agar tidak setiap masalah kesehatan berakhir dengan saling lapor ke polisi atau saling gugat di pengadilan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa lahirnya mediator sektor kesehatan tidak meniadakan peran advokat. Sebaliknya, para advokat justru didorong untuk bergabung dan memperoleh sertifikasi sebagai mediator kesehatan.
“Advokat tidak perlu bersikap negatif. Justru sebaiknya ikut dalam sistem mediasi ini dengan sertifikasi yang jelas,” ujarnya.
Prof. Faisal menampik anggapan bahwa mekanisme mediasi hanya menguntungkan pihak rumah sakit. Menurutnya, mediasi justru memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pasien dan tenaga medis, karena lebih efisien dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.
“Kalau semuanya langsung dibawa ke pengadilan atau kepolisian, tentu akan menyita waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Mediasi jauh lebih berkeadilan,” jelasnya.
Ia juga mendorong Menteri Kesehatan RI untuk segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan agar seluruh rumah sakit mematuhi kewajiban penyelesaian sengketa medis melalui mediasi pada tahap awal.
Di akhir acara, Prof. Faisal menegaskan bahwa LSP Hukum Kesehatan Indonesia hadir untuk menyiapkan tenaga mediator kesehatan yang tersertifikasi dan profesional, guna membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa medis secara cepat dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat kompetensi dari BNSP kepada sembilan orang yang dinyatakan kompeten sebagai Mediator Sektor Kesehatan, yang diserahkan oleh Dirjen SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid.
Sembilan penerima sertifikat tersebut antara lain Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Dr. H. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.; Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H.; Rian Achmad Perdana, S.H., M.H.; Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H.; Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si.; Ojak Situmeang, S.H., M.H.; Lingga Nugraha, S.H., M.H.; serta Dr. Ir. E. Enny Kristiani, M.Sc., yang siap membantu penyelesaian sengketa medis di Indonesia. (Red)








