• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 8 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Diperbarui, Empat Jalur Penerimaan Diterapkan

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Pemerintah resmi memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa di sekolah negeri maupun swasta.

SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur penerimaan utama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

Silaturahmi Dandim 05/07 Bekasi Ke Danau Indah Kalibaru Membawa Energi Dalam Memperkuat Kolaburasi

7 Desember 2025

“Kami ingin memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2025).

Empat Jalur Penerimaan Siswa

Pemerintah membagi jalur penerimaan berdasarkan berbagai pertimbangan. Berikut penjelasannya:

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini mengutamakan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, memastikan mereka dapat bersekolah di dekat rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban perjalanan siswa dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
  2. Jalur Prestasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Selain nilai rapor, prestasi di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan juga menjadi pertimbangan utama dalam seleksi.
  3. Jalur Afirmasi
    Pemerintah memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau mutasi pekerjaan ke daerah lain, sehingga mereka dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.

Transparansi dan Akreditasi Sekolah

Selain penerapan sistem baru, pemerintah juga meningkatkan transparansi dalam penerimaan siswa. Kapasitas daya tampung sekolah, kuota penerimaan per jalur, serta informasi akreditasi sekolah akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik.

“Kami ingin masyarakat bisa mengetahui informasi sekolah secara lebih jelas, termasuk daya tampung dan kualitas sekolah, sehingga mereka bisa memilih sekolah yang sesuai,” kata Nadiem.

Penerapan di Setiap Jenjang Sekolah

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan tetap mengutamakan usia minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), komposisi persentase masing-masing jalur penerimaan akan disesuaikan berdasarkan evaluasi dari sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan sistem SPMB 2025 dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia. (Red)

Previous Post

Sasar Semua Usia, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Launching 10 Februari 2025

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Desakan Masyarakat Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.