Lampung, Jelajah.co – Skandal pertanahan kembali mencuat di Lampung setelah ditemukannya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan di atas laut dan sempadan pantai. Dugaan praktik ilegal ini tersebar di 6 titik di Lampung Selatan, 3 titik di Bandar Lampung, 1 titik di Pesisir Barat, 2 titik di Lampung Timur, dan 3 titik di Tanggamus.
Persoalan ini telah berulang kali disorot oleh berbagai pihak. Jelajah.co telah bersurat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN, sementara LSM serta masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi. Namun, hingga kini, BPN tetap bungkam, seolah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
BPN Lampung Terancam Kehilangan Kredibilitas
Manajemen agraria di Lampung kini berada di titik nadir. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung serta Kepala BPN di kabupaten/kota terkait dinilai gagal dalam mengelola pertanahan.
Dengan anggaran tahunan mencapai puluhan miliar rupiah, seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Namun, realitanya justru mafia tanah semakin kuat, sementara transparansi dan akuntabilitas BPN semakin dipertanyakan.
Beberapa kejanggalan yang menjadi sorotan:
- Penerbitan sertifikat di atas laut dan sempadan pantai, bertentangan dengan hukum.
- Minimnya respons BPN meskipun telah ada laporan resmi dan aksi unjuk rasa.
- Dugaan keterlibatan oknum di BPN dalam praktik mafia tanah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN akan runtuh, dan Lampung berisiko menjadi pusat skandal pertanahan nasional.
Manipulasi dan Dugaan Korupsi, Siapa yang Bermain?
Berdasarkan penelusuran Jelajah.co, dugaan penerbitan sertifikat di atas laut ini tidak mungkin terjadi tanpa pemalsuan dokumen dan rekayasa prosedur. Indikasi yang ditemukan antara lain:
- Manipulasi pengukuran tanah, memasukkan laut ke dalam sertifikat.
- Pemalsuan dokumen alas hak untuk menguatkan kepemilikan yang tidak sah.
- Dugaan kongkalikong antara oknum BPN dan mafia tanah.
- Penyalahgunaan anggaran pertanahan, tanpa dampak nyata bagi pelayanan publik.
Jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera turun tangan, skandal ini akan menjadi bom waktu yang mengancam sistem agraria Indonesia secara luas.
Tuntutan Publik: Usut Tuntas Mafia Tanah di BPN!
Masyarakat dan LSM kini mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak. Berikut tuntutan utama yang diajukan:
- Audit menyeluruh terhadap semua sertifikat di atas laut dan sempadan pantai.
- Pemeriksaan terhadap Kepala Kanwil BPN Lampung dan jajaran di kabupaten/kota.
- Bongkar jaringan mafia tanah yang masih bercokol di tubuh BPN.
- Sanksi tegas bagi oknum BPN yang terbukti terlibat.
Jika Tidak Dibersihkan, BPN Akan Jadi Sarang Mafia Tanah!
Seorang pengamat agraria menegaskan bahwa BPN Lampung sudah berada dalam kondisi darurat dan harus segera dibersihkan.
“Jika dibiarkan, maka sistem agraria kita akan hancur. Mafia tanah bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat secara terang-terangan. Jika Kementerian ATR/BPN tidak segera bertindak, maka kredibilitas lembaga ini akan hancur di mata publik,” tegasnya.
Jelajah.co akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Jika memiliki informasi tambahan terkait mafia tanah di Lampung, silakan hubungi redaksi kami.