Bandarlampung, Jelajah.co – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung menyerahkan surat kepada DPP Akar Lampung terkait perpanjangan waktu permohonan informasi mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dari tahun 2020 hingga 2024. Surat bernomor 27/172/Bdl/Srt/B itu ditandatangani Deputi Direktur BI Lampung, Achmad P. Subarkah, pada 21 Februari 2025.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menyatakan pihaknya tetap menunggu proses penyelesaian dokumen yang diminta. “Kita tunggu saja proses berjalan, mungkin BI butuh waktu untuk melakukan rekap karena informasi yang kita minta cukup banyak. Harapannya bisa segera selesai,” ujarnya, Jumat (21/02/25).
Selain itu, DPP Akar Lampung juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana CSR BI oleh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2020. Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa yayasan dan digunakan untuk membeli ambulans.
“Kita telusuri terus karena sejauh ini informasi dan data yang terkumpul menunjukkan salah satu bentuk penyimpangan CSR tersebut diduga digunakan untuk membeli ambulans. Namun, ambulans itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan digunakan salah satu caleg di Lampung Selatan untuk berkampanye pada Pemilu 2024,” ungkap Indra.
Akar Lampung berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Indra menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR BI tidak hanya terjadi di Lampung Selatan, tetapi juga di Bandarlampung dan Pringsewu, di mana sejumlah caleg kabupaten/kota diduga turut menikmati aliran dana tersebut untuk kampanye.
“Kita akan kawal terus karena sangat miris dana CSR yang seharusnya diberikan kepada masyarakat malah digunakan untuk kepentingan kampanye,” pungkasnya. (Red)








