Bandarlampung, Jelajah.co – Penahanan ijazah puluhan eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) Bandarlampung menuai respons dari Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja RI, Penta Peturun. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hak pekerja dan tidak dibenarkan secara aturan maupun norma ketenagakerjaan di Indonesia.
“Ijazah bukanlah barang yang bisa dikapitalisasi. Beda halnya seperti sertifikat tanah atau BPKB yang bisa dipindahtangankan,” ujar Penta saat dikonfirmasi pada Selasa, (08/07/2025).
Ia menambahkan, penahanan ijazah oleh perusahaan kerap menjadi indikasi awal adanya pelanggaran lain yang lebih serius terhadap hak-hak karyawan.
“Bisa jadi isu tentang upah di bawah UMR benar adanya. Perlu dicek juga soal jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, apakah BPJS Ketenagakerjaan para karyawan dibayarkan oleh perusahaan atau tidak,” jelasnya.
Penta meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung segera turun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen KIM.
“Kalau sampai Kementerian Tenaga Kerja turun tangan, perusahaan akan diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai kejadian penyegelan seperti di Surabaya, Jakarta, atau Riau terjadi lagi,” tegasnya.
Ia mengingatkan publik akan kasus penahanan ijazah di CV Sentoso Seal, Surabaya, yang berujung penetapan tersangka terhadap pemiliknya, Jan Hwa Diana, setelah polisi menemukan 108 ijazah karyawan dalam penggeledahan.
“Maka itu, pengawas ketenagakerjaan di Lampung jangan tinggal diam. Segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)








