Bandarlampung, Jelajah.co — Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) menilai langkah KPK tersebut penting untuk membongkar praktik penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga dinikmati oknum tertentu.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja KPK. Seluruh anggota DPR RI Komisi XI, termasuk wakil dari Lampung, perlu diperiksa jika ada indikasi keterlibatan,” kata Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, di Bandarlampung, Kamis (7/8/2025).
Ketua Aliansi PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait tiga anggota DPR RI asal Lampung. “Kasus ini jangan berhenti pada dua nama yang sudah diproses. Semua yang terlibat harus diungkap, termasuk yang berasal dari Lampung,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua LSM Keramat, Sudirman. Menurutnya, modus korupsi dengan memanfaatkan dana CSR sangat merugikan publik. “Dana CSR itu untuk pemberdayaan masyarakat, bukan untuk bancakan elit. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam laporan yang disampaikan tiga LSM tersebut, terdapat tiga anggota DPR RI asal Lampung periode 2019–2024 yang disebut menerima aliran dana CSR BI. Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk yang mengarah ke pihak-pihak lain di luar dua tersangka awal.
Sebagai bentuk komitmen, tiga LSM ini berencana menggelar aksi dukungan moral langsung di kantor KPK RI dalam waktu dekat. “Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat Lampung mendukung penuh pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” pungkas Indra Musta’in. (*/Aby)
Kronologi Singkat Kasus CSR BI
-
Desember 2024 – KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
-
Awal 2025 – Sejumlah yayasan mulai diperiksa oleh KPK. Dana CSR BI diketahui disalurkan ke berbagai yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR RI.
-
Juli 2025 – Laporan dari berbagai pihak, termasuk aliansi LSM Lampung, masuk ke KPK dengan menyebut dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI, termasuk dari daerah pemilihan Lampung.
-
6 Agustus 2025 – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, telah dipanggil terkait penyidikan.
-
7 Agustus 2025 – Aliansi AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK di Lampung menyatakan apresiasi terhadap KPK serta mendesak agar semua nama yang disebut dalam laporan diperiksa tanpa tebang pilih.