Bandar Lampung, jelajah.co – Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa yang tergabung dalam Triga Lampung berencana menggelar aksi besar di Jakarta awal pekan depan. Aksi tersebut akan digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, disertai pelaporan resmi terhadap mantan Menteri ATR/BPN, Sopyan Djalil, serta Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid.
Rencana aksi itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Triga Lampung. Ketum DPP Akar, Indra Musta’in, yang juga tergabung dalam Triga Lampung menyebut adanya dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group.
Menurut Indra, Sopyan Djalil diduga telah menerbitkan perpanjangan HGU Nomor 43 dan 79 pada 2017, meski sebelumnya BPK RI melalui LHP PDTT Tahun 2015 telah menegaskan bahwa lahan yang dikuasai SGC merupakan aset atau Barang Milik Negara milik Kementerian Pertahanan di bawah kewenangan Lanud M. Bunyamin.
“Secara prosedural, Kemenhan tidak pernah memberikan izin kepada Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan HGU itu. Ini fatal dan berpotensi merugikan negara,” tegas Indra.
Ia menambahkan, pada 2019 BPK RI kembali mengeluarkan peringatan keras agar aset milik Kemenhan yang dikuasai pihak ketiga segera diambil alih. Namun pada tahun yang sama, perpanjangan HGU Nomor 83 dan 84 kepada anak perusahaan SGC disebut kembali diterbitkan. “Ini ironis dan harus diusut,” ujarnya.
Koordinator Lembaga Keramat Lampung, Sudirman Dewa, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid. Menurutnya, Nusron terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat Lampung yang selama bertahun-tahun mempermasalahkan konflik agraria terkait lahan SGC.
“Beliau mengetahui isi LHP BPK RI yang menyatakan lahan itu milik Kemenhan. Bahkan pada 2022, BPK kembali memperingatkan bahwa penguasaan lahan oleh SGC berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,9 triliun atau minimal Rp434,24 miliar dari potensi PNBP,” ujar Sudirman.
Sudirman menilai terdapat indikasi kuat praktik KKN dalam penerbitan HGU tersebut. Ia juga menyebut adanya pembiaran terhadap penguasaan aset negara yang berdampak pada kerugian besar bagi negara. “Wajar kalau ini kami laporkan. Ini kewajiban moral kami sebagai penggiat antikorupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, memastikan aksi di Jakarta akan digelar dalam beberapa tahap. “Pekan depan sudah pasti. Hari pastinya akan diputuskan besok. Hari pertama, aksi akan dilakukan di Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Pada hari kedua, massa akan bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK RI serta kembali menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung. Aksi terakhir akan digelar di beberapa kementerian, termasuk BP BUMN dan Kementerian Kesehatan.
Triga Lampung sedang menyusun jadwal aksi yang akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Suadi menyebut estimasi massa bisa mencapai ratusan orang. “Selain soal HGU, ada banyak persoalan korupsi dan isu lain yang akan kita suarakan,” tutupnya. (Red)







