Bandarlampung, Jelajah.co – Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Lampung, yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Desakan itu juga menyasar tiga anggota DPR RI asal Lampung yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana CSR. Aliansi ini menegaskan, aksi lanjutan akan kembali digelar di Gedung KPK dalam waktu dekat.
“Kami minta KPK jangan tebang pilih. Seluruh anggota Komisi XI, termasuk tiga perwakilan Lampung, harus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut,” tegas Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, di Bandarlampung, Senin (15/09/25).
Hal senada disampaikan Ketua Pematank, Suadi Romli. Ia mendesak KPK bergerak cepat menyelesaikan kasus penyalahgunaan CSR BI yang dianggap merugikan rakyat.
“Kami mengawal kasus ini sejak awal. Jangan hanya anggota DPR dari provinsi lain yang diperiksa, tapi juga tiga wakil rakyat asal Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Keramat, Sudirman, menilai modus korupsi melalui CSR bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Dana CSR seharusnya untuk pemberdayaan rakyat, bukan untuk bancakan elit. Kami mendukung penuh langkah KPK dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Adapun tiga nama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 asal Lampung yang ikut dilaporkan ketiga aliansi ke KPK adalah:
-
Ela Siti Nuryamah – Bupati Lampung Timur terpilih periode 2025–2030.
-
Marwan Cik Asan – anggota DPR RI terpilih kembali periode 2024–2029.
-
Ahmad Junaidi Auly – anggota DPR RI terpilih kembali periode 2024–2029.
Aliansi tiga LSM ini berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan tidak pandang bulu. (Red)