LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Triga Lampung memastikan akan kembali menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa (03/02/2026). Aksi tersebut rencananya digelar di halaman Kantor Kejaksaan Agung RI dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini disebut sebagai bentuk konsistensi gerakan Triga Lampung dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan tebu Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan sejumlah pengurus Triga Lampung saat konferensi pers di Kantor Triga Lampung, Jumat (30/01/2026).
Koordinator Aliansi Keramat Lampung sekaligus pengurus Triga Lampung, Sudirman Dewa, menegaskan aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya yang menyoroti dugaan kejahatan korporasi dan oligarki.
“Aksi ini sebagai sikap dukungan kepada lembaga hukum tertinggi di republik ini dalam memberantas kejahatan oligarki. Negara tidak boleh terus membiarkan hukum lumpuh di hadapan kekuatan modal dan jejaring kekuasaan politik,” tegas Sudirman.
Menurutnya, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa negara selama ini dinilai terlalu lama “tertidur” oleh kebobrokan sistem.
“Pencabutan HGU itu fakta nyata bahwa negara telah terlalu lama dininabobokan,” tambahnya.
Triga Lampung juga menyoroti dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan perkebunan tebu tersebut.
Ketua Umum DPP Pematank sekaligus pengurus Triga Lampung, Suadi Romli, SH, mengungkapkan fakta yang dinilainya janggal terkait kewajiban pajak daerah.
“Puluhan tahun beroperasi, bahkan disebut menyuplai sekitar 30 persen gula nasional. Namun saat kami menelusuri, ternyata perkebunan tebu Sugar Group Companies baru terdaftar sebagai wajib pajak daerah pada tahun 2025, itu pun setelah dilakukan sidak oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkap Suadi Romli.
Ia mempertanyakan ke mana pajak daerah selama ini mengalir, serta menyoroti kemungkinan kewajiban pajak nasional yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
“Lalu pajak daerahnya selama ini ke mana? Dan apakah kita yakin pajak nasionalnya telah dibayar sesuai dengan hasil produksi?” katanya.
Triga Lampung juga mengaitkan persoalan SGC dengan dugaan praktik mafia hukum, termasuk menyebut nama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus makelar perkara.
“Petinggi Sugar Group Companies diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dalam pengaturan putusan hukum melalui penyuapan atau TPPU,” pungkas Suadi Romli.
Sementara itu, Ketua Umum Akar Lampung, Indra Mustain, menyinggung dugaan keterkaitan Sugar Group Companies dalam kontestasi politik di Lampung.
“Masih ingat Pilkada Lampung 2014 dan 2019? Tahun 2014, gubernur terpilih diduga disokong oleh perusahaan gula, di mana orang tua mantan gubernur tersebut merupakan petinggi Sugar Group,” tegas Indra.
Ia juga menyebut pada Pilkada 2019, isu “politik gula” kembali mencuat dan jejak digitalnya masih dapat diakses publik.
Indra menilai dugaan keterkaitan tersebut tidak terlepas dari lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar, meski bertentangan dengan regulasi nasional dan aturan kementerian terkait. Pergub tersebut akhirnya dicabut Mahkamah Agung pada 2024.
“Pergub itu lahir saat jeritan rakyat akibat polusi pembakaran tebu diabaikan. Seolah-olah gula lebih penting dari kesehatan masyarakat,” ujar Indra.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan terus bergerak demi tegaknya keadilan, sesuai mandat konstitusi dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tutup Indra. (Red)







