JAKARTA, Jelajah.co — Aliansi Triga Lampung kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (03/02/26). Aksi ini dilakukan untuk menagih janji penegakan hukum atas dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan korporasi gula besar PT Sugar Group Companies (SGC).
Kedatangan massa yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan DPP Kramat sekaligus menegaskan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukanlah peristiwa administratif biasa. Mereka menilai langkah tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik penguasaan ilegal atas aset negara selama puluhan tahun.
Menurut Triga Lampung, lahan yang dikuasai PT SGC diduga mencakup Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara yang digunakan tanpa dasar hukum sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan penguasaan lahan negara dan tanah rakyat secara ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa perlindungan kekuasaan.
“Ada dugaan keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang melibatkan korporasi, birokrat, hingga aparat dalam persoalan ini,” ujar Indra.
Dalam aksinya, Triga Lampung secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada tahun 2017 dan 2019.
Indra menambahkan, penguasaan lahan BMN milik Kemenhan/TNI AU secara ilegal selama puluhan tahun merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
“Siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan,” tegasnya.
Desak Bongkar “Politik Gula” di Pilkada Lampung
Selain persoalan lahan, Triga Lampung juga menyoroti dugaan aliran dana dan logistik politik PT SGC dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019. Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Agung mengusut praktik yang mereka sebut sebagai “Politik Gula.”
“Dugaan itu mengarah pada dukungan politik kepada mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo pada 2014 dan Arinal Djunaidi pada 2019,” kata Romli.
Romli mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti, termasuk fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengindikasikan adanya gratifikasi di muka (quid pro quo) guna melancarkan perpanjangan HGU serta lahirnya kebijakan pro-korporasi, seperti Pergub Tebu Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPP Kramat Sudirman Dewa meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa jajaran pimpinan PT SGC yang diduga kuat mendikte proses politik dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan biarkan Lampung terus menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani tersingkir dari tanah leluhurnya,” tegas Sudirman. (Red)








