Bandar Lampung, Jelajah.co — Proses pembaruan statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) memasuki tahap akhir. Statuta terbaru kampus tersebut tinggal selangkah lagi untuk disahkan setelah melalui Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA), yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (04/03/2026).
Rektor bersama Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Kegiatan harmonisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI.
Rapat pleno tersebut turut melibatkan Kementerian Agama RI yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pembahasan harmonisasi dibuka langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin. Ia menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.
“Harmonisasi ini adalah ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih profesional, tertib, dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Waliyadin.
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan masukan konstruktif agar rancangan PMA Statuta UIN RIL benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pendidikan Islam di Indonesia.
Mewakili Rektor, Wakil Rektor II UIN RIL Prof. Dr. Safari, M.Ag., menjelaskan bahwa proses perubahan statuta telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembentukan tim, rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro HKLN Kemenag, hingga pembahasan di tingkat senat universitas.
Menurutnya, transformasi UIN RIL dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan signifikan, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun pengembangan akademik, yang semuanya harus diakomodasi dalam statuta.
“UIN RIL kini telah memiliki dua fakultas baru, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Selain itu, kami juga tengah menunggu proses pendirian Fakultas Kedokteran. Seluruh perkembangan ini memerlukan penyesuaian regulasi dalam statuta,” jelasnya.
Ia menambahkan, statuta yang berlaku sejak 2017 dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kelembagaan saat ini, sehingga pembaruan pada periode 2025–2026 menjadi kebutuhan mendesak.
“Ini sudah melalui enam tahapan perubahan, dan harmonisasi hari ini kemungkinan menjadi langkah terakhir sebelum diundangkan. Semoga statuta baru ini segera dapat digunakan sebagai dasar pengembangan UIN RIL ke depan,” ujarnya.
Usai rapat, perwakilan Ditjen PP Kemenkum RI, Arif Susandi, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa masih diperlukan perapihan teknis pada draf agar proses percepatan pengundangan dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) juga telah menggelar pleno pembahasan Rancangan PMA Perubahan Statuta UIN RIL di Jakarta, Rabu (18/02/2026). Pleno tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan statuta dan penyelarasan regulasi pengembangan kelembagaan kampus.
Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menyampaikan bahwa pleno tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan status kelembagaan UIN RIL sekaligus memastikan seluruh regulasi berjalan sesuai tahapan dan ketentuan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN RIL Prof. Wan Jamaluddin menegaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari penyelarasan arah pengembangan kampus, sejalan dengan arahan Menteri Agama RI dalam berbagai forum strategis pimpinan PTKIN.
Ia juga menyinggung upaya internasionalisasi kampus serta rencana pendirian Fakultas Kedokteran yang telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rekomendasi Kementerian Kesehatan dan LLDikti, serta menunggu visitasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Pengembangan kelembagaan harus diimbangi dengan regulasi yang kuat. Karena itu, statuta menjadi fondasi penting bagi arah UIN RIL ke depan,” pungkasnya. (Red)








