• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Unila Lahirkan Kritik atas Sistem Pidana

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan posisinya dalam peta pembaruan hukum nasional. Melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat (30/01/26), Unila melahirkan doktor ke-50 dengan gagasan besar tentang reformasi penegakan hukum pidana berbasis integrated restorative justice system.

Promovendus Zoya Haspita dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.

Disertasi tersebut berangkat dari kritik mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang masih dominan berparadigma retributif, menitikberatkan pembalasan, namun kerap abai terhadap pemulihan korban, pelaku, maupun harmoni sosial di masyarakat.

BACA JUGA

UIN Raden Intan Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

19 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Triga Lampung Sebut Teror Demokrasi

18 Maret 2026

Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya merumuskan model keadilan restoratif yang tidak berjalan parsial di masing-masing institusi penegak hukum. Konsep integrated restorative justice system yang ditawarkannya menekankan integrasi sejak tahap penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Formulasi ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antarpenegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar keadilan restoratif tidak berhenti sebagai kebijakan sektoral, melainkan menjadi bagian utuh dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substantif, model tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi strategis bagi pembangunan hukum di Indonesia, mulai dari pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, percepatan penyelesaian perkara, pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana, hingga menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini juga diyakini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris/Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, serta Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.

Adapun tim pembimbing terdiri dari Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor yang mengantarkan promovendus hingga mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam arahannya, Prof. Ayi Ahadiat menegaskan bahwa lahirnya doktor baru dari Unila tidak semata menjadi capaian akademik individual, melainkan bagian dari penguatan institusi dan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya doktor dari Unila, Unila semakin memposisikan diri sebagai universitas unggul. Pembangunan hukum bisa semakin kuat karena kita semua harus berpikir positif dalam menghadapi kontestasi global,” ujarnya.

Gagasan tentang sistem keadilan restoratif yang terintegrasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan legislasi, penguatan praktik penegakan hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan. (Rls/Red)

Previous Post

Perumahan Serdang Indah Tawarkan Hunian Terjangkau untuk Rumah Pertama di Lampung Selatan

Next Post

TRIGA Kepung Kejagung–KPK, Seret Dugaan Kejahatan SGC

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.