BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Universitas Lampung (Unila) kembali menegaskan posisinya dalam peta pembaruan hukum nasional. Melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat (30/01/26), Unila melahirkan doktor ke-50 dengan gagasan besar tentang reformasi penegakan hukum pidana berbasis integrated restorative justice system.
Promovendus Zoya Haspita dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Integrated Restorative Justice System dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Ujian Terbuka Gedung B Fakultas Hukum Unila.
Disertasi tersebut berangkat dari kritik mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang masih dominan berparadigma retributif, menitikberatkan pembalasan, namun kerap abai terhadap pemulihan korban, pelaku, maupun harmoni sosial di masyarakat.
Melalui pendekatan normatif dan konseptual, Zoya merumuskan model keadilan restoratif yang tidak berjalan parsial di masing-masing institusi penegak hukum. Konsep integrated restorative justice system yang ditawarkannya menekankan integrasi sejak tahap penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Formulasi ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, sinkronisasi kewenangan antarpenegak hukum, serta penguatan dasar hukum agar keadilan restoratif tidak berhenti sebagai kebijakan sektoral, melainkan menjadi bagian utuh dalam sistem peradilan pidana nasional.
Secara substantif, model tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi strategis bagi pembangunan hukum di Indonesia, mulai dari pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, percepatan penyelesaian perkara, pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana, hingga menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam jangka panjang, pendekatan ini juga diyakini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mendorong transformasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih modern dan berkeadilan sosial.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dengan Sekretaris/Penguji Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.; dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal, serta Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal.
Adapun tim pembimbing terdiri dari Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor yang mengantarkan promovendus hingga mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Dalam arahannya, Prof. Ayi Ahadiat menegaskan bahwa lahirnya doktor baru dari Unila tidak semata menjadi capaian akademik individual, melainkan bagian dari penguatan institusi dan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya doktor dari Unila, Unila semakin memposisikan diri sebagai universitas unggul. Pembangunan hukum bisa semakin kuat karena kita semua harus berpikir positif dalam menghadapi kontestasi global,” ujarnya.
Gagasan tentang sistem keadilan restoratif yang terintegrasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan legislasi, penguatan praktik penegakan hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan. (Rls/Red)







