Bandarlampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, meminta seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran ini berisi pembinaan petani serta monitoring harga dan kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung.
“Kami minta perusahaan industri tapioka di daerah ini untuk mematuhi surat edaran Gubernur Lampung. Pemerintah daerah juga harus mengawasi harga singkong yang saat ini anjlok karena membuat petani mengeluh,” ujar Naldi, Selasa (14/01/25).
Dalam surat edaran tersebut, harga ubi kayu diharapkan Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Naldi berharap aturan ini segera diberlakukan agar memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.
“Kenapa pihak perusahaan masih menetapkan harga di bawah yang telah ditetapkan pemerintah? Tolong sesuaikan harga sesuai kebijakan, jangan menetapkan harga seenaknya,” tegasnya.
Naldi juga mengingatkan semua perusahaan pengolah singkong untuk patuh pada kebijakan yang telah dibuat. Ia meminta Pemprov Lampung menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Jika tidak, saya meminta Pemprov untuk menonaktifkan sementara perusahaan yang melanggar. Pemerintah juga harus berani mencabut insentif atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan,” tambahnya.
Politisi NasDem ini menegaskan, DPRD mendukung tuntutan petani agar kesejahteraan mereka terjamin. Naldi berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar petani di Lampung dapat sejahtera.
(Red)