BARITO SELATAN, Jelajah.co – Warga Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, mengeluhkan kondisi ruas jalan yang mengalami kerusakan parah dan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka menduga kerusakan tersebut dipicu oleh truk pengangkut kelapa sawit yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Salah seorang warga, Priska, mengatakan kerusakan jalan di depan rumahnya semakin parah dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, menurutnya, dua truk pengangkut sawit sempat terjebak akibat kondisi jalan yang dipenuhi lubang.
“Di depan rumah saya ada lubang besar. Bahkan pernah ada dua truk sawit terjebak di jalan. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Kepala Desa Tabak Kanilan, Narwasta, berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan perbaikan jalan karena kerusakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Saya berharap jalan ini segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban. Saya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintas,” katanya.
Menanggapi keluhan warga, Camat Gunung Bintang Awai, Armadi, ST, MM, mengatakan kerusakan jalan diduga disebabkan oleh kendaraan pengangkut kelapa sawit yang melintas dengan muatan melebihi kemampuan konstruksi jalan.
“Diduga truk yang melintas membawa muatan melebihi tonase yang mampu ditahan jalan, yakni sekitar delapan ton,” ujar Armadi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, SH, MH, saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar DPR RI. Menurut Armadi, aspirasi tersebut mendapat respons baik dan Bias Layar siap memperjuangkan proposal yang dibuat oleh masyarakat dengan diketahui oleh camat dalam pembahasan penganggaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/381/2025 tanggal 26 September 2025, ruas Jalan Rikut Jawo hingga Desa Rampe Mea sepanjang 62,55 kilometer telah berstatus sebagai jalan provinsi. Dengan demikian, pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, SP, M.Si, mengatakan pihaknya tidak mengetahui asal maupun tujuan truk pengangkut sawit yang melintas di ruas jalan tersebut.
Menurutnya, Dinas Perhubungan hanya dapat mengimbau agar kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas jalan.
“Kami mengimbau agar kendaraan tidak melebihi tonase delapan ton. Ke depan juga diperlukan fasilitas jembatan timbang agar muatan kendaraan dapat diawasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah terkait rencana perbaikan ruas Jalan Tabak Kanilan serta langkah penanganan terhadap kerusakan yang dikeluhkan masyarakat. (Red)








