• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 30 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

LSM Rubik Minta DLH Lampung Selatan Bertindak, Pabrik Karpet Telur Diminta Ditutup

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2026
in Lampung
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan terhadap operasional pabrik karpet telur di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, terus menguat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan menyikapi keluhan warga yang mengaku terganggu oleh bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut.

Ketua LSM RUBIK, Feri, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurutnya, DLH Lampung Selatan harus segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA

Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli

30 Juli 2026
Oplus_16908288

Usai Disorot, SDN 3 Jatimulyo Instruksikan Buku Fotokopi Tak Lagi Dibawa ke Sekolah

30 Juli 2026

“Kami meminta DLH Lampung Selatan segera bertindak. Jika memang ditemukan pelanggaran atau aktivitas pabrik terbukti merugikan masyarakat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami meminta operasional pabrik dihentikan atau ditutup sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Feri, Kamis (30/7/2026).

Feri menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengaku terdampak. Menurutnya, keluhan warga yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Ia juga meminta DLH tidak hanya mengandalkan dokumen yang dimiliki perusahaan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, terutama pada waktu ketika warga mengaku bau paling sering muncul.

Sebelumnya, warga Perumahan Hajimena Garden mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik karpet telur. Meski perusahaan menyatakan tengah melakukan perbaikan blower dan memasang peredam, warga menilai hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.

Sebelumnya, Camat Natar Eko Irawan juga mengaku terkejut saat mengetahui pabrik tersebut masih beroperasi. Menurutnya, pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola pabrik karena persoalan bau yang dikeluhkan warga. Camat juga menyatakan bahwa, sepengetahuannya, pabrik telah memiliki izin lingkungan, namun izin operasional belum dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan terkait tindak lanjut atas desakan tersebut, serta kepada pihak CV Alam Prima Terpadu mengenai tanggapan atas pernyataan LSM RUBIK. (Red).

Previous Post

Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Next Post

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.