LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan terhadap operasional pabrik karpet telur di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, terus menguat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan menyikapi keluhan warga yang mengaku terganggu oleh bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut.
Ketua LSM RUBIK, Feri, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, DLH Lampung Selatan harus segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta DLH Lampung Selatan segera bertindak. Jika memang ditemukan pelanggaran atau aktivitas pabrik terbukti merugikan masyarakat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami meminta operasional pabrik dihentikan atau ditutup sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Feri, Kamis (30/7/2026).
Feri menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengaku terdampak. Menurutnya, keluhan warga yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga meminta DLH tidak hanya mengandalkan dokumen yang dimiliki perusahaan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, terutama pada waktu ketika warga mengaku bau paling sering muncul.
Sebelumnya, warga Perumahan Hajimena Garden mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik karpet telur. Meski perusahaan menyatakan tengah melakukan perbaikan blower dan memasang peredam, warga menilai hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Sebelumnya, Camat Natar Eko Irawan juga mengaku terkejut saat mengetahui pabrik tersebut masih beroperasi. Menurutnya, pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola pabrik karena persoalan bau yang dikeluhkan warga. Camat juga menyatakan bahwa, sepengetahuannya, pabrik telah memiliki izin lingkungan, namun izin operasional belum dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan terkait tindak lanjut atas desakan tersebut, serta kepada pihak CV Alam Prima Terpadu mengenai tanggapan atas pernyataan LSM RUBIK. (Red).








