JAKARTA, Jelajah.co – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (begal) yang kerap meresahkan warga Bekasi dan Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya tumbang. Polsek Pulogadung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku yang dikenal sadis dan tidak segan membacok korbannya saat beraksi.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi kejadian serta tempat persembunyian mereka di kawasan Babelan, Bekasi. Sementara itu, satu pelaku lain yang membawa kabur sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pulogadung, Kompol Gomos Simamora, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis yang sengaja mengincar korban pada dini hari, tepatnya mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.30 WIB.
“Pelaku memang spesialis begal. Mereka beroperasi pada dini hari, mulai pukul 00.00 WIB sampai sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Kompol Gomos dalam keterangan persnya.
Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor ini selalu berkumpul terlebih dahulu di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Bekasi, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta Timur. Dari titik tersebut, mereka mulai berkeliling mencari korban secara acak.
Komplotan ini dikenal sangat sadis jika korban melakukan perlawanan. Salah satu korban bernama Nahrowi harus dilarikan ke rumah sakit setelah menerima tiga luka bacokan senjata tajam jenis celurit di bahu kiri, lengan, dan bahu kanan akibat mencoba mempertahankan diri.
“Untuk korban pertama ada tiga bacokan. Di bahu sebelah kiri, kemudian lengan dengan tujuh jahitan, dan bahu sebelah kanan dengan empat jahitan,” jelas Gomos.
Berbeda dengan Nahrowi, korban kedua selamat tanpa luka karena memilih langsung berhenti dan tidak memberikan perlawanan saat dihadang para pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya dua bilah celurit, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua sepeda motor operasional pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali, masing-masing dua kali di wilayah Bekasi dan dua kali di wilayah Pulogadung.
Atas tindakan kriminal tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus memburu satu pelaku tersisa hingga tertangkap.”Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masuk DPO,” tegas Gomos. (..).








