Bekasi, Jelajah.co— Sebuah warung yang tampak biasa di kawasan Jalan Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras jenis Tramadol secara bebas tanpa resep dokter. Praktik ini terendus setelah seorang wartawan melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan informasi dugaan peredaran obat terlarang tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/02/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat wartawan berinisial U mendatangi lokasi dengan maksud konfirmasi, situasi mendadak memanas. Penjual yang diduga terlibat justru menunjukkan sikap emosional dan marah ketika ditanya soal penjualan Tramadol.
“Saya lagi mabok ini bang,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi. Ia juga mengklaim telah didatangi sejumlah wartawan sebelumnya.
“Teman abang sudah saya kasih. Hari ini saja sudah banyak wartawan ke sini,” katanya.
Warung tersebut dari luar tampak seperti usaha kecil biasa menjual kopi dan pulsa namun informasi yang beredar menyebutkan tempat itu kerap menjadi rujukan pembeli Tramadol yang dikenal luas di kalangan penyalahguna dengan sebutan “obat Aceh”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Padahal, Tramadol termasuk obat keras yang peredarannya wajib melalui resep dokter dan pengawasan ketat karena berisiko menimbulkan ketergantungan serta dampak kesehatan serius jika disalahgunakan.
Warga sekitar berharap aparat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka khawatir, pembiaran praktik semacam ini dapat memperluas penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Masyarakat juga mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta menutup celah peredaran obat ilegal yang berkedok usaha kecil di lingkungan permukiman. (Red)








