• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 19 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Wilson Lalengke: Dewan Pers Tak Punya Wewenang Nilai Konten Media Sosial

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2025
in Jakarta, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Polemik rekomendasi Dewan Pers terhadap video dugaan tambang ilegal di Lampung Timur menuai kritik tajam dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menyebut lembaga itu telah keluar dari kewenangannya karena memberikan penilaian terhadap konten yang tayang di media sosial Tiktok.

Video yang dimaksud menayangkan keluhan warga terkait dugaan penambangan pasir silika oleh PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Tayangan itu diunggah oleh akun Tiktok milik Sugiarto, warga Bandar Lampung sekaligus anggota PPWI. Dalam video tersebut, seorang narasumber yang merupakan warga lokal mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas penambangan terhadap lingkungan dan akses jalan masyarakat.

Menurut Wilson, bukannya menyoroti substansi persoalan lingkungan dan kerusakan jalan, seorang pengacara bernama Murtadho justru melaporkan video itu ke Dewan Pers dan mengeluarkan somasi kepada Sugiarto.

BACA JUGA

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

17 Juni 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

“Lucu dan memalukan. Pengacara ini seperti kehilangan arah. Kenapa harus minta fatwa ke Dewan Pers untuk video Tiktok?” kata Wilson dalam pernyataannya, Sabtu, 10/05/25.

Ia menilai langkah pengacara dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner itu telah menyimpang dari etika profesi. Apalagi, dalam surat somasinya, Murtadho mendesak agar akun Tiktok Sugiarto diverifikasi Dewan Pers dan si pemilik akun wajib memiliki sertifikat wartawan utama.

“Ini ngawur. Dewan Pers tidak punya dasar hukum menilai konten media sosial. Apa ada pasal undang-undang yang membolehkan itu?” ujar Wilson.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima PPWI, Dewan Pers mengeluarkan tujuh poin penilaian atas video tersebut. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa:

  1. Tidak ada caption pada video selain judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”;

  2. Narasi video hanya berada dalam deskripsi;

  3. Tidak ada konfirmasi kepada perusahaan yang disebut, yaitu PT Nanda Jaya Silika;

  4. Akun Tiktok mengklaim sebagai media resmi KBNI News Tex;

  5. Hak jawab dari pihak pengadu sudah ditayangkan;

  6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers;

  7. Pemimpin redaksi teradu belum memiliki sertifikat wartawan utama.

Wilson menilai poin-poin tersebut menunjukkan kecenderungan Dewan Pers melampaui kewenangan. “Itu standar internal mereka sendiri, yang tidak berlaku bagi konten media sosial. Dewan Pers bertindak seolah-olah regulator semua platform informasi. Padahal jelas-jelas tidak,” tegasnya.

Ia juga mengecam sikap Murtadho yang dinilainya memperalat rekomendasi Dewan Pers untuk menekan warga. “Saya hubungi dia berkali-kali untuk konfirmasi, tapi tak pernah diangkat. Tipikal pengecut yang tidak siap bertanggung jawab atas tindakannya,” pungkas Wilson.

Sementara itu, video dugaan tambang ilegal yang menjadi polemik tersebut masih dapat diakses publik melalui tautan berikut: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur. (Red)

Previous Post

DPP AKAR Lampung Dukung MAKI Somasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank BI

Next Post

Mohammad Hatta Terpilih Aklamasi Pimpin IKA UNTIRTA Lampung Periode 2025–2030

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.