BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) bersama Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) melaporkan pengelolaan 482 paket kegiatan RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (28/9/2026), dengan nilai kegiatan yang tercantum dalam data laporan mencapai Rp35.111.248.612.
RUBIK-GEMBOK menyebut laporan disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pengumpulan data, bahan keterangan serta penelusuran lapangan. Mereka meminta Kejati Lampung memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Data yang dilampirkan mencakup kegiatan yang bersumber dari APBD maupun BLUD, dengan metode transaksi antara lain melalui e-Katalog dan pencatatan non-tender.
Sejumlah kegiatan yang diminta untuk diperiksa meliputi pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan habis pakai, kebutuhan kantor, makan-minum hingga pekerjaan konstruksi.
Alkes hingga Generator Set Disorot
Dalam laporan, salah satu pengadaan yang dicantumkan adalah Syringe Pump SPS dengan Docking Station senilai Rp246 juta melalui APBD dan e-Katalog.
Terdapat pula Phototherapy Incubator PHO-8 P2 senilai Rp258 juta, Infant Incubator INC-8 P5 senilai Rp468 juta, serta pengadaan Generator Set senilai Rp3.186.641.280.
Selain pengadaan barang, laporan juga memuat sejumlah pekerjaan konstruksi. Di antaranya perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Syaraf, pekerjaan plesteran dinding, pemasangan lantai, bekisting, pekerjaan atap, pengecatan serta pekerjaan bangunan lainnya.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami sampaikan adalah laporan dan dugaan berdasarkan data serta hasil penelusuran yang kami miliki. Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujar Andre.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain dugaan ketidaksesuaian volume pengadaan, keberadaan barang yang telah dibayarkan, kesesuaian kebutuhan pengadaan serta dokumen pertanggungjawaban.
“Jangan sampai ada pembayaran yang tidak sesuai dengan barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” katanya.
Soroti Pengadaan Makan-Minum
Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, mengatakan pihaknya juga menyoroti pengadaan kebutuhan kantor serta kegiatan makan dan minum.
Dalam laporan, RUBIK-GEMBOK menduga terdapat pengadaan yang jumlahnya tidak sesuai kebutuhan riil, dokumen pertanggungjawaban dan bukti pendukung yang perlu diverifikasi, hingga dugaan penganggaran ganda pada kegiatan tertentu.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah dugaan-dugaan tersebut benar atau tidak. Kalau administrasinya benar dan pelaksanaannya sesuai kontrak, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Fery.
Laporan tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengondisian kegiatan serta kemungkinan mark-up pada sejumlah kegiatan, termasuk makan dan minum.
RUBIK-GEMBOK menyebut terdapat dugaan perbedaan antara realisasi kegiatan dengan administrasi pertanggungjawaban yang digunakan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
Minta Pekerjaan Konstruksi Diukur Ulang
Selain administrasi dan pengadaan, RUBIK-GEMBOK meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam laporan.
Pemeriksaan diminta mencakup kualitas dan volume pekerjaan, antara lain dinding, plesteran, acian, plafon, pengecatan, beton, besi tulangan hingga bekisting.
“Kami meminta Kejati Lampung tidak hanya melihat dari sisi administrasi. Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran bersama terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Dengan begitu akan terlihat apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak,” ujar Andre.
Fery menambahkan, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran kegiatan.
“Semua harus diperiksa secara proporsional. Mulai dari dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pekerjaan yang terpasang, berita acara, pembayaran dan pertanggungjawaban. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan bukti,” katanya.
Dalam laporan pengaduan, RUBIK-GEMBOK meminta Kejati Lampung memeriksa dokumen pengelolaan anggaran RSUD Dr. H. Bob Bazar Tahun Anggaran 2025 serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegas Andre.
Fery kembali menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)








