BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) bersama Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung melaporkan pengelolaan anggaran Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan disampaikan Senin (28/9/2026), setelah RUBIK-GEMBOK mengklaim melakukan pengumpulan data, monitoring, evaluasi dan investigasi terhadap sejumlah kegiatan di rumah sakit tersebut.
Dalam dokumen yang diserahkan ke Kejati Lampung, tercatat 405 kegiatan atau paket dengan nilai keseluruhan Rp18.767.212.439. Sumber pendanaan dalam data tersebut antara lain APBD dan BLUD.
RUBIK-GEMBOK meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah kegiatan yang mereka nilai perlu diverifikasi, mulai dari pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dan jasa hingga jasa tenaga kebersihan.
Soroti Volume dan Kualitas Pekerjaan
Salah satu poin utama dalam laporan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian volume sejumlah pekerjaan konstruksi.
Pelapor meminta pemeriksaan terhadap sejumlah item pekerjaan, di antaranya pasangan dinding bata, plesteran dan acian dinding, plesteran serta acian kolom, plafon, pengecatan, pekerjaan beton, besi tulangan hingga bekisting.
Selain volume, RUBIK-GEMBOK juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta kualitas pekerjaan yang disebut mengalami kerusakan meski relatif baru.
Mereka meminta pemeriksaan lapangan dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis dan pembayaran yang telah dilakukan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Data yang kami serahkan harus diverifikasi, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” kata Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra.
Andre menegaskan laporan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan data dan hasil investigasi yang kami miliki. Pembuktian sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pengadaan hingga Tenaga Kebersihan Ikut Disorot
Selain konstruksi, RUBIK-GEMBOK meminta Kejati Lampung memeriksa sejumlah proses pengadaan barang dan jasa.
Laporan tersebut antara lain menyinggung dugaan adanya peserta pendamping dalam proses tender. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen proses pemilihan penyedia.
Jasa tenaga kebersihan juga masuk dalam laporan. Pelapor meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah tenaga yang dibayarkan dengan tenaga yang benar-benar bekerja.
Pemeriksaan diminta mencakup absensi, jam kerja, pembayaran jasa, proses pemilihan penyedia serta kesesuaian biaya dengan realisasi pekerjaan.
Dalam lampiran laporan, terdapat pula berbagai kegiatan pengadaan dan belanja rumah sakit, termasuk obat-obatan, bahan makanan, pemeliharaan peralatan, jasa serta kebutuhan operasional lainnya.
Di antaranya tercatat Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium untuk alat laboratorium standardisasi, kalibrasi dan instrumentasi senilai Rp68.170.650 melalui E-Katalog Versi 6.0 dengan sumber dana BLUD.
Terdapat pula pengadaan Valproat tablet salut enterik 250 mg senilai Rp275.280.000 serta Suction Pump EI.SC7 senilai Rp19.350.000 dengan sumber dana APBD melalui E-Katalog.
Minta Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan
Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan yang kami soroti. Kalau ada perbedaan antara kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan, hal itu harus dijelaskan secara terang,” kata Fery.
Ia kembali menegaskan bahwa RUBIK-GEMBOK menyerahkan proses pembuktian kepada Kejati Lampung.
“Kami tidak mengatakan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Kami meminta agar dugaan yang kami laporkan diperiksa secara profesional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
RUBIK-GEMBOK meminta Kejati Lampung memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, proses pengadaan, pembayaran, laporan pertanggungjawaban dan realisasi fisik kegiatan.
Pihak yang diminta diperiksa antara lain pejabat pengguna anggaran, PPK, PPTK, konsultan pengawas, penyedia barang dan jasa serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, RUBIK-GEMBOK juga menyinggung dugaan persoalan pengawasan, ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak serta dugaan penggelembungan anggaran.
Namun, seluruh poin tersebut masih berupa dugaan dan materi laporan dari pelapor, bukan kesimpulan hukum. Benar atau tidaknya dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan teknis, audit dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
RUBIK-GEMBOK menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta meminta Kejati Lampung menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti. (Red)








