Bandar Lampung, Jelajah.co – Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa setoran dari Sokli yang mengambil sampah warga termasuk dalam Retribusi sampah yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan Plh. Kadis DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti saat dikonfirmasi terkait adanya setoran sejumlah Sokli ke kepala UPT Pengelolaan sampah, Selasa (18/2/2025).
“Sampah itukan ada bayarannya, itu masuk ke retribusi tunai dan nontunai, kita semua arahkan ke nontunai dan masuk ke kas negara, tapi adanya juga penagih ngambil (uang retribusi warga) setor ke bendahara lewat kepala UPT,”
“Semua orang yang menghasilkan sampah itu harus bayar retribusi, misalnya ada masyarakat ngambil sampah warga kemudian dibuang ke mobil sampah, itu tetap bayar retribusi. Dalam pasal 65 dikatakan bahwa pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara itu tetap mereka bayar retribusi,” jelas Veni.
Sementara itu, lokasi Pembuangan sampah yang berada di samping kampus UIN Raden Intan Lampung menuai keluhan dari sejumlah mahasiswa yang melintas, mereka mengaku terganggu dengan bau sampah saat melintas dilokasi tersebut.
Meski begitu, Pihak DLH menarik retribusi dari sejumlah Sokli yang membuang sampah dilokasi tersebut, dan sampai saat ini belum ada solusi bagi warga maupun mahasiswa dengan adanya bau sampah yang mengganggu itu. Veni mengatakan bahwa Pihak DLH Kota Balam masih berupaya mencari lahan yang akan dijadikan TPS.
Perlu diketahui, dalma Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 55 mengatakan; Pemerintah wajib menjamin fasilitas pendidikan yang layak, termasuk lingkungan yang bersih dan bebas dari polusi.
Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 32; Pemerintah daerah wajib menyediakan sistem pengelolaan sampah yang baik agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. (Alb)








