Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melakukan penggeledahan terhadap perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, menyusul digeledahnya rumah Purwanti Lee, salah satu pihak yang diduga terkait kasus hukum besar.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa PT SGC diketahui membawahi sejumlah anak perusahaan produsen gula seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM), serta satu perusahaan penyulingan, PT Indolampung Distillery (ILD).
“Semua perusahaan itu perlu diperiksa, karena indikasi keterlibatannya cukup kuat dalam kasus dugaan suap yang kini sedang diselidiki oleh Kejagung,” ujar Indra kepada media ini, Kamis (29/05/25).
Indra menambahkan, pihaknya menduga praktik suap dalam kasus ini berkaitan dengan sengketa hukum antara SGC dan Marubeni Corporation (MC), perusahaan asal Jepang. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dalam keterangannya menyebut adanya aliran dana suap senilai Rp50 miliar dari pimpinan SGC untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
“Ini bukan persoalan baru. Akar dari masalah ini dimulai saat proses akuisisi oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) terhadap SGC yang sebelumnya dimiliki Salim Group pada 24 Agustus 2001 lewat lelang BPPN,” terang Indra.
Namun, setelah menjadi pemilik baru, kata Indra, Gunawan Yusuf dan koleganya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni, berdalih utang itu adalah rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi dilakukan.
“Diduga ada rekayasa hukum dan praktik suap untuk memenangkan SGC dalam gugatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akar Lampung juga mempertanyakan keabsahan dan transparansi terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai SGC saat ini. Indra menduga luas lahan HGU yang digarap SGC jauh melebihi izin resmi yang ditetapkan negara.
“Kami menuntut transparansi legalitas lahan, apalagi banyak lahan yang diduga dulunya merupakan tanah ulayat, milik pribadi warga, hingga tanah desa yang kini dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.
Indra juga mengkritisi keberadaan lahan gambut dan rawa yang telah direklamasi dan digunakan untuk kebun tebu, padahal kawasan seperti itu dilarang masuk dalam HGU berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan.
“Fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan SGC sangat masif. Bahkan kabarnya luasnya setara negara Singapura, tapi izin air tanahnya cuma beberapa. Bagaimana dengan pajak BPHTB, PPN, hingga listrik dari PLN? Banyak kejanggalan yang harus diusut,” tegasnya.
DPP Akar Lampung juga menyoroti ketidaksinkronan pernyataan antar pejabat Kejagung terkait pemanggilan pimpinan SGC.
“Febri, Jampidsus Kejagung, pernah menyampaikan bahwa pimpinan SGC sudah dipanggil. Tapi berbeda dengan keterangan Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, yang mengatakan bahwa Purwanti Lee tidak datang memenuhi undangan penyidik. Ini harus diluruskan,” tutup Indra. (*)







