• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 15 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Akar Lampung Desak Kejagung Geledah PT SGC Usai Rumah Purwanti Lee Digeledah

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melakukan penggeledahan terhadap perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, menyusul digeledahnya rumah Purwanti Lee, salah satu pihak yang diduga terkait kasus hukum besar.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa PT SGC diketahui membawahi sejumlah anak perusahaan produsen gula seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM), serta satu perusahaan penyulingan, PT Indolampung Distillery (ILD).

“Semua perusahaan itu perlu diperiksa, karena indikasi keterlibatannya cukup kuat dalam kasus dugaan suap yang kini sedang diselidiki oleh Kejagung,” ujar Indra kepada media ini, Kamis (29/05/25).

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Indra menambahkan, pihaknya menduga praktik suap dalam kasus ini berkaitan dengan sengketa hukum antara SGC dan Marubeni Corporation (MC), perusahaan asal Jepang. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dalam keterangannya menyebut adanya aliran dana suap senilai Rp50 miliar dari pimpinan SGC untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

“Ini bukan persoalan baru. Akar dari masalah ini dimulai saat proses akuisisi oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) terhadap SGC yang sebelumnya dimiliki Salim Group pada 24 Agustus 2001 lewat lelang BPPN,” terang Indra.

Namun, setelah menjadi pemilik baru, kata Indra, Gunawan Yusuf dan koleganya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni, berdalih utang itu adalah rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi dilakukan.

“Diduga ada rekayasa hukum dan praktik suap untuk memenangkan SGC dalam gugatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akar Lampung juga mempertanyakan keabsahan dan transparansi terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai SGC saat ini. Indra menduga luas lahan HGU yang digarap SGC jauh melebihi izin resmi yang ditetapkan negara.

“Kami menuntut transparansi legalitas lahan, apalagi banyak lahan yang diduga dulunya merupakan tanah ulayat, milik pribadi warga, hingga tanah desa yang kini dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Indra juga mengkritisi keberadaan lahan gambut dan rawa yang telah direklamasi dan digunakan untuk kebun tebu, padahal kawasan seperti itu dilarang masuk dalam HGU berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan.

“Fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan SGC sangat masif. Bahkan kabarnya luasnya setara negara Singapura, tapi izin air tanahnya cuma beberapa. Bagaimana dengan pajak BPHTB, PPN, hingga listrik dari PLN? Banyak kejanggalan yang harus diusut,” tegasnya.

DPP Akar Lampung juga menyoroti ketidaksinkronan pernyataan antar pejabat Kejagung terkait pemanggilan pimpinan SGC.

“Febri, Jampidsus Kejagung, pernah menyampaikan bahwa pimpinan SGC sudah dipanggil. Tapi berbeda dengan keterangan Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, yang mengatakan bahwa Purwanti Lee tidak datang memenuhi undangan penyidik. Ini harus diluruskan,” tutup Indra. (*)

Previous Post

ABR-Indonesia dan Akarpost Jalin Silaturahmi dengan Dang Ike di Lamban Gedung Kuning

Next Post

Forum MWC NU Kota Bandarlampung Bantah Isu Miring PCNU Kota Balam

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.