Bandar Lampung, Jelajah.co – Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), sebuah momentum yang lahir dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang bahaya korupsi yang merusak tatanan sosial, ekonomi, hingga kesejahteraan publik. Korupsi, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok, terus menjadi musuh bersama karena dampaknya yang luas, mulai dari penggelapan anggaran hingga memperlambat laju pembangunan dan meningkatkan kemiskinan.
Dalam jumpa pers di sekretariat DPP Akar Lampung, Selasa (09/12/2025), Ketua Akar Lampung Indra Musta’in menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Menurutnya, pengawasan publik telah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
DPP Akar Lampung, yang berdiri sejak 2010, menjadi salah satu lembaga penggiat antikorupsi yang aktif melakukan penyuluhan, pelatihan hingga mengawal program-program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah maupun pusat. Indra menjelaskan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Provinsi Lampung menunjukkan capaian positif dengan nilai MCP mencapai skor 80 atau kategori tinggi. Capaian itu menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah dengan kinerja pencegahan korupsi yang baik secara nasional.
Namun, Indra mengingatkan bahwa capaian positif di tingkat provinsi belum diikuti sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data survei internal Akar dan referensi SPI KPK, masih banyak daerah yang memperoleh nilai rendah. “Ini menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari daerah dalam digitalisasi layanan dan transparansi. Tantangan terbesar tetap berada pada pengadaan barang dan jasa serta praktik gratifikasi yang angkanya masih tinggi,” tegasnya.
Sekretaris DPP Akar Lampung, Sapriansyah, menambahkan bahwa momentum Hari Antikorupsi harus menjadi semangat bersama lintas sektor dan generasi. “Bangsa ini bisa bebas dari korupsi jika setiap orang mengambil peran, sekecil apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Litbang DPP Akar Lampung, Andi Munawir, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya mencatat sedikitnya 125 temuan indikasi korupsi dari berbagai program pemerintah. Dari jumlah itu, 50 persen berupa penyalahgunaan kebijakan yang tidak sesuai peraturan, 30 persen terkait indikasi gratifikasi, dan 20 persen sisanya menyangkut penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Sebagian hasil penelitian sudah kami teruskan ke lembaga penegak hukum. Sekitar 75 persen telah kami sampaikan ke KPK dan Kejaksaan RI, sementara sisanya ke aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya. (Red).








