• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 18 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Akar Lampung Ungkap 125 Temuan Indikasi Korupsi Sepanjang 2025

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), sebuah momentum yang lahir dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang bahaya korupsi yang merusak tatanan sosial, ekonomi, hingga kesejahteraan publik. Korupsi, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok, terus menjadi musuh bersama karena dampaknya yang luas, mulai dari penggelapan anggaran hingga memperlambat laju pembangunan dan meningkatkan kemiskinan.

Dalam jumpa pers di sekretariat DPP Akar Lampung, Selasa (09/12/2025), Ketua Akar Lampung Indra Musta’in menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Menurutnya, pengawasan publik telah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

DPP Akar Lampung, yang berdiri sejak 2010, menjadi salah satu lembaga penggiat antikorupsi yang aktif melakukan penyuluhan, pelatihan hingga mengawal program-program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah maupun pusat. Indra menjelaskan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Provinsi Lampung menunjukkan capaian positif dengan nilai MCP mencapai skor 80 atau kategori tinggi. Capaian itu menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah dengan kinerja pencegahan korupsi yang baik secara nasional.

BACA JUGA

PRANTARA Indonesia Bagikan Ribuan Paket Makan Siang ke Masjid di Lampung Timur

17 Oktober 2026

PD F-SPTI Lampung Perjuangkan SIM Gratis dan Premi JKK Ojol Ditanggung Aplikator

17 Oktober 2026

Namun, Indra mengingatkan bahwa capaian positif di tingkat provinsi belum diikuti sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data survei internal Akar dan referensi SPI KPK, masih banyak daerah yang memperoleh nilai rendah. “Ini menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari daerah dalam digitalisasi layanan dan transparansi. Tantangan terbesar tetap berada pada pengadaan barang dan jasa serta praktik gratifikasi yang angkanya masih tinggi,” tegasnya.

Sekretaris DPP Akar Lampung, Sapriansyah, menambahkan bahwa momentum Hari Antikorupsi harus menjadi semangat bersama lintas sektor dan generasi. “Bangsa ini bisa bebas dari korupsi jika setiap orang mengambil peran, sekecil apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Litbang DPP Akar Lampung, Andi Munawir, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya mencatat sedikitnya 125 temuan indikasi korupsi dari berbagai program pemerintah. Dari jumlah itu, 50 persen berupa penyalahgunaan kebijakan yang tidak sesuai peraturan, 30 persen terkait indikasi gratifikasi, dan 20 persen sisanya menyangkut penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebagian hasil penelitian sudah kami teruskan ke lembaga penegak hukum. Sekitar 75 persen telah kami sampaikan ke KPK dan Kejaksaan RI, sementara sisanya ke aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya. (Red).

Previous Post

Dugaan Praktik Jual-Beli Trotoar Jalan PUP, Lurah Jangan Tutup Mata

Next Post

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.