METRO, Jelajah.co – Peralihan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill dinilai belum dapat dijadikan tolok ukur bahwa persoalan lingkungan telah sepenuhnya selesai.
Di balik perubahan sistem tersebut, muncul desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga masih berdampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan TPAS.
Desakan itu disampaikan Aktivis Lingkungan sekaligus Ketua Komunitas Selingan Metro, Rahmad Syahrul. Menurutnya, perubahan metode pengelolaan sampah patut diapresiasi sebagai langkah awal memperbaiki tata kelola persampahan.
Namun, perubahan teknis tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap dampak lingkungan yang diduga masih terjadi.
“Perubahan dari open dumping ke controlled landfill merupakan langkah maju. Tetapi perubahan sistem saja belum otomatis menghilangkan dampak lingkungan yang mungkin telah terjadi ataupun yang masih berlangsung. Karena itu perlu ada penyelidikan yang objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Rahmad, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, masyarakat telah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas TPAS Karangrejo. Oleh sebab itu, dugaan pencemaran udara berupa bau menyengat maupun potensi pencemaran terhadap tanah dan air perlu dipastikan melalui kajian ilmiah yang objektif.
Rahmad menilai keberhasilan pengelolaan TPAS tidak cukup diukur dari perubahan metode operasional semata, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan kualitas lingkungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau memang hasil kajian ilmiah menunjukkan tidak ada pencemaran, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pencemaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat,” katanya.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana, melainkan merupakan langkah untuk memastikan fakta berdasarkan bukti ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Rahmad mengapresiasi peran masyarakat sipil dan insan pers yang selama ini mengawal persoalan TPAS Karangrejo. Menurutnya, kontrol publik telah mendorong adanya pembenahan dalam tata kelola persampahan di Kota Metro.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab sehingga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Rahmad juga mendorong Pemerintah Kota Metro terus melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pengelolaan air lindi, pengendalian gas metana, penataan zona timbunan sampah, hingga pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara berkala.
Ia menilai hasil pemantauan lingkungan tersebut perlu dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar TPAS.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya klaim bahwa sistem sudah berubah, tetapi bukti bahwa kualitas lingkungan benar-benar membaik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Metro maupun instansi terkait mengenai desakan penyelidikan yang disampaikan Komunitas Selingan Metro.








