BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan permasalahan peralihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa lahan seluas sekitar tiga hektare di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi dipimpin Ketua DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni. Dalam orasinya, ia menegaskan persoalan aset daerah tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Apabila aset milik pemerintah dapat beralih hingga akhirnya dikuasai pihak lain, publik berhak mengetahui bagaimana proses itu terjadi. Kami meminta Kejati Lampung mengusut persoalan ini secara transparan dan profesional,” ujar Bung Roni.
Menurut FOKAL, berdasarkan dokumen yang dihimpun pihaknya, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang berasal dari pelepasan tanah tidak terpakai milik TVRI pada 2011. Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Lampung pada 2014, lahan tersebut disebut dialokasikan menjadi kavling bagi 38 aparatur sipil negara (ASN).
Namun, FOKAL mengklaim pada 2015 telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial R yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Organisasi tersebut juga menyebut pada periode 2015–2016 sempat terjadi sengketa kepemilikan yang menurut mereka menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
FOKAL juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada 2016 disebut pernah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghentikan, menunda, menarik, dan membatalkan proses pemberian hak atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan surat Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung pada 2017, sertifikat dimaksud tidak dibatalkan karena disebut telah terjadi perdamaian di antara para pihak.
Dalam kronologi yang dipaparkan kepada massa aksi, FOKAL menyatakan hak atas tanah tersebut kemudian mengalami beberapa kali peralihan, berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), hingga akhirnya beralih kepada PT Sweet Indolampung pada 2018.
Di depan Kantor Kejati Lampung, massa meminta penyidik menelusuri seluruh proses administrasi dan hukum, mulai dari pelepasan aset, penerbitan sertifikat, peralihan hak, hingga perubahan status tanah untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.
Selain itu, FOKAL juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah administratif guna mengamankan aset yang dipersoalkan. DPRD Provinsi Lampung diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji pengelolaan aset daerah lintas periode pemerintahan, sementara ATR/BPN didorong menghentikan sementara proses penerbitan maupun pengalihan hak atas tanah tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah proses hukum dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kejelasan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bung Roni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, maupun pihak PT Sweet Indolampung terkait tuntutan yang disampaikan FOKAL. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red)








