Lampung Selatan, Jelajah.co — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mempublikasikan hasil analisis dan komparasi tata kelola anggaran pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024–2025. Dalam kajian tersebut, ALAK mengklaim menemukan indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi secara berulang, sistemik, dan lintas sektor.
Temuan itu, menurut ALAK, diperoleh melalui penelusuran dokumen perencanaan, penganggaran, hingga realisasi belanja, serta kajian awal di lapangan. Mereka menilai pola penyimpangan yang teridentifikasi tidak lagi dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Praktik ini berdampak langsung pada turunnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Novianto, Koordinator sekaligus Ketua ALAK Lampung.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam aksi itu, ALAK menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta independen terhadap pengelolaan anggaran daerah dua tahun terakhir. Massa kemudian bergerak ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk menyampaikan laporan dan melakukan audiensi.
Perwakilan ALAK diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, didampingi sejumlah pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ALAK memaparkan dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan (splitting), mark-up belanja, pembengkakan belanja administratif, konsultansi berulang, hingga lemahnya pengawasan internal.
Dugaan itu disebut terjadi di sejumlah OPD, antara lain Bagian Umum Setda, BPKAD, BPPRD, Dinas PUPR, BPBD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD Dr. H. Bob Bazar, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan. Potensi kerugian negara, menurut mereka, bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam pernyataannya, ALAK juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan melakukan evaluasi secara utuh dan menyeluruh terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta jajaran pejabat struktural. Mereka secara khusus menyoroti peran Sekretaris Daerah sebagai pimpinan birokrasi tertinggi.
“Buruknya tata kelola anggaran ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan utama birokrasi. Sekda memiliki fungsi koordinasi dan pengendalian OPD,” kata Novianto.
Menurut ALAK, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata, melainkan juga melalui reformasi manajerial di level pengambil kebijakan. Evaluasi terhadap pejabat yang dinilai gagal menjaga akuntabilitas anggaran disebut sebagai langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Volanda Azis Saleh menyatakan pihak Kejaksaan menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan ALAK. “Silakan kirimkan laporan secara resmi kepada Kejaksaan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait tuntutan audit dan evaluasi terhadap jajaran pejabatnya.








