BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) kembali menyoroti tata kelola pemerintahan Kota Bandar Lampung melalui aksi lanjutan di kantor Wali Kota, Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, aliansi mempertanyakan sejumlah kebijakan anggaran bernilai besar, mulai dari program umrah dan wisata religi, hibah organisasi, hibah kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga dugaan persoalan pengelolaan dana BOS/BOSP dan revitalisasi sekolah.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan ALAM BAKA terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sebelumnya, aliansi menyuarakan dugaan persoalan dana BOS dan revitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun, saat mendatangi kantor Wali Kota, massa menyayangkan tidak adanya Wali Kota maupun pejabat Pemkot yang menemui mereka untuk memberikan penjelasan langsung.
Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan bukan hanya menyangkut satu program atau satu organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan berkaitan dengan transparansi anggaran, akuntabilitas kebijakan, efektivitas pengawasan internal, serta tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam memastikan uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat sipil harus mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban hasil. Setiap indikasi ketidaksesuaian perlu dijelaskan secara terbuka dan, apabila terdapat dasar yang memadai, ditindaklanjuti melalui audit maupun proses hukum.
Rp82,5 Miliar Anggaran dan Hibah Jadi Sorotan
Dalam aksi hari ini, ALAM BAKA menyoroti tiga pos anggaran dengan nilai total sekitar Rp82,5 miliar, yakni anggaran umrah dan wisata religi sebesar Rp21 miliar, hibah Rp1,5 miliar kepada organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta hibah Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
ALAM BAKA mempertanyakan dasar hukum, urgensi, mekanisme penganggaran, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban atas ketiga pos tersebut. Besarnya nilai anggaran, menurut aliansi, menuntut penjelasan yang memadai agar masyarakat dapat menilai kesesuaiannya dengan ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.
Sudirman menegaskan bahwa program umrah dan wisata religi tidak serta-merta bermasalah apabila memiliki dasar hukum yang sah. Namun, penggunaan APBD dalam jumlah besar harus disertai kriteria penerima yang jelas, mekanisme seleksi yang objektif, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.
ALAM BAKA juga mempertanyakan mekanisme penentuan penerima program yang diduga belum dijelaskan secara terbuka. Aliansi meminta Pemkot memublikasikan rincian anggaran, dasar kebijakan, kriteria penerima, proses seleksi, dan hasil pelaksanaan program.
“Kalau menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar, kriteria penerimanya harus jelas. Harus ada dasar hukum, mekanisme seleksi, dan pertanggungjawaban yang bisa diperiksa publik. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan pertanyaan karena tidak disertai keterbukaan,” tegas Sudirman.
Sorotan berikutnya tertuju pada hibah Rp1,5 miliar kepada organisasi LPM. ALAM BAKA meminta penjelasan mengenai identitas dan kedudukan organisasi penerima, dasar pemberian hibah, proses penganggaran, peruntukan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Kedudukan organisasi yang disebut berada pada tingkat provinsi juga perlu diperjelas dalam kaitannya dengan tujuan dan kewenangan pemberian hibah oleh pemerintah kota.
Sementara itu, hibah Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung turut dipertanyakan. ALAM BAKA mendesak Pemkot membuka informasi mengenai dasar hukum, tujuan pemberian, dokumen penganggaran, rincian peruntukan, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Aliansi menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan vonis terhadap pemerintah maupun pihak penerima hibah. Persoalan yang dituntut adalah keterbukaan informasi dan kepastian bahwa seluruh proses penganggaran serta penyaluran dana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persoalan OPD Tidak Boleh Berhenti pada Klarifikasi Administratif
ALAM BAKA menilai bahwa pengawasan tata kelola Pemkot Bandar Lampung perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada tiga pos anggaran yang menjadi sorotan aksi hari ini.
Sejumlah area yang sebelumnya menjadi perhatian aliansi mencakup belanja rutin Sekretariat DPRD, anggaran jasa kantor di lingkungan BKPSDM, pengamanan aset kendaraan daerah, pekerjaan konstruksi, serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam persoalan belanja Sekretariat DPRD, data yang sebelumnya disampaikan kepada aliansi menyebut adanya temuan terkait belanja makan-minum rapat TA 2025, termasuk dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp197,6 juta. Angka tersebut perlu dibaca sesuai dokumen pemeriksaan yang mendasarinya, termasuk status tindak lanjut dan pihak yang bertanggung jawab.
Pada pengelolaan aset kendaraan, aliansi juga menyoroti informasi mengenai perbedaan antara jumlah kendaraan yang tercatat dalam inventaris dan dokumen BPKB yang disebut tersimpan. Persoalan tersebut perlu dijelaskan melalui pencocokan data administrasi, pemeriksaan fisik, serta penelusuran penguasaan dan penggunaan kendaraan daerah.
Di bidang pengadaan dan pekerjaan konstruksi, ALAM BAKA mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian pagu, kontrak, realisasi pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan di lapangan. Setiap indikasi ketidaksesuaian harus didukung dokumen serta pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sudirman, apabila terdapat temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti atau ketidaksesuaian yang belum dapat dijelaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif. Harus ada penjelasan mengenai langkah korektif, pemulihan apabila terjadi kelebihan pembayaran, dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
BOS dan Revitalisasi Sekolah Harus Diusut Menyeluruh
Di sektor pendidikan, ALAM BAKA kembali mendesak agar dugaan penyimpangan dana BOS/BOSP dan persoalan pelaksanaan revitalisasi sekolah ditelusuri secara menyeluruh.
Aliansi meminta keterbukaan data sekolah penerima revitalisasi, nilai anggaran, rencana anggaran biaya, jenis pekerjaan, pelaksana kegiatan, progres fisik, serta hasil pemeriksaan kualitas bangunan.
Dugaan setoran atau pemotongan dana BOS yang sebelumnya disuarakan juga perlu diuji melalui keterangan pihak terkait, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak di luar sekolah, penelusuran tidak boleh berhenti pada penerima anggaran semata.
“Pengawasan tidak boleh hanya menyasar pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban. Jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, semuanya harus ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” tegas Sudirman.
ALAM BAKA menilai keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Kualitas bangunan, kesesuaian volume pekerjaan, kewajaran harga, ketepatan sasaran, dan manfaat bagi peserta didik harus menjadi ukuran utama.
Wali Kota Dituntut Menjamin Akuntabilitas Pemerintahan
Bagi ALAM BAKA, persoalan yang muncul di lingkungan OPD juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab kepemimpinan dan pengendalian pemerintahan daerah.
Wali Kota sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut memastikan setiap OPD bekerja berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, kepatuhan hukum, dan kepentingan masyarakat. Tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif, tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi kebijakan, dan keterbukaan terhadap kritik publik.
ALAM BAKA juga meminta penguatan fungsi Inspektorat agar pengawasan internal tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu mendeteksi kelemahan sistem, mencegah penyimpangan berulang, dan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.
Aliansi menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai langkah Pemkot dalam menindaklanjuti persoalan anggaran, pengadaan, aset daerah, dan program pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa adanya persoalan dalam suatu OPD tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana kepala daerah. Pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, bukti keterlibatan, dan proses hukum yang berlaku.
ALAM BAKA Desak Audit dan Keterbukaan Informasi
Atas berbagai persoalan tersebut, ALAM BAKA mendesak:
1. Wali Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran umrah dan wisata religi sebesar Rp21 miliar.
2. Pemkot membuka informasi mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, penerima, peruntukan, dan pertanggungjawaban hibah Rp1,5 miliar kepada organisasi LPM serta hibah Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
3. Inspektorat melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pos anggaran yang dipersoalkan serta memastikan tindak lanjut atas setiap temuan sesuai kewenangannya.
4. Dinas Pendidikan dan instansi terkait membuka data program revitalisasi sekolah serta menindaklanjuti dugaan persoalan dana BOS/BOSP berdasarkan bukti.
5. Pemeriksaan terhadap belanja rutin, pengadaan barang dan jasa, pekerjaan konstruksi, serta aset daerah dilakukan secara terukur dan berbasis dokumen.
6. BPK dan aparat penegak hukum menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang memiliki dasar dan bukti memadai sesuai kewenangan masing-masing.
7. Pemkot membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan memberikan jawaban tertulis atas persoalan yang telah disampaikan.
Sudirman menegaskan, ALAM BAKA akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, konstitusional, dan berbasis data. Aliansi meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara objektif, tanpa menganggap dugaan sebagai vonis, tetapi juga tanpa mengabaikan indikasi yang layak ditindaklanjuti.
“Bagi kami, persoalannya bukan siapa yang sedang berkuasa, melainkan bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Jabatan publik bukan ruang untuk menghindari pertanyaan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat,” tutup Sudirman.
ALAM BAKA menegaskan bahwa pengawasan terhadap APBD bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan harus dapat dijelaskan, setiap temuan harus ditindaklanjuti, dan setiap indikasi penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
ALAM BAKA — Kawal Kebijakan, Awasi Anggaran, Bela Kepentingan Rakyat.








