• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 21 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Anggaran Rp3,7 Miliar Disorot, GASAK Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK

Redaksi by Redaksi
21 September 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG BARAT, Jelajah.co — Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) menjadwalkan aksi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mendesak pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat.

Langkah tersebut diambil setelah GASAK mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari pola pemaketan pengadaan, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, kewajaran harga dan volume, hingga distribusi paket pekerjaan kepada sejumlah penyedia.

DPP LSM GASAK juga menyatakan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PMP Lampung Barat. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan resmi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Gagal Penuhi Kesepakatan Mediasi, Warga Tuntut Pabrik Karpet Telur Ditutup

20 September 2026
Oplus_16908288

Bongkar Anggaran DPRD Pringsewu Rp15,3 Miliar, Korporasi Rakyat Kepung Kejagung dan BPK RI

15 September 2026

GASAK menyebut bahan kajian diperoleh melalui penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dokumen pengadaan, observasi lapangan serta informasi dari sejumlah sumber.

Lembaga tersebut menegaskan temuan yang disampaikan masih berupa dugaan awal dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum.

“Kami tidak sedang memvonis pihak tertentu. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan hasil kajian awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan hukum dan audit secara independen,” demikian sikap GASAK.

Soroti Anggaran 2025

Berdasarkan data yang dihimpun GASAK, Dinas PMP Lampung Barat pada 2025 merealisasikan anggaran sekitar Rp3,7 miliar untuk 373 item paket kegiatan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp722,9 juta disebut direalisasikan melalui e-purchasing untuk 95 paket. Sejumlah kegiatan lainnya dilakukan melalui pengadaan langsung dan swakelola.

GASAK menegaskan besarnya anggaran bukan menjadi persoalan utama. Mereka mempertanyakan apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, ketentuan, kewajaran harga dan prinsip persaingan sehat.

Salah satu yang disorot adalah belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor dengan nilai sekitar Rp219,8 juta yang disebut tersebar dalam 85 item kegiatan.

GASAK meminta pola pemaketan tersebut diperiksa untuk mengetahui dasar pembentukan masing-masing paket.

Menurut GASAK, apabila terdapat pekerjaan atau barang dengan karakteristik dan kebutuhan yang sama, perlu diperiksa apakah pemaketannya telah sesuai ketentuan.

Selain itu, GASAK menyoroti sejumlah paket lain, di antaranya buku agenda PKK sekitar Rp37,5 juta, belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sekitar Rp554,9 juta, jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sekitar Rp37,95 juta, cetak surat suara peratin sekitar Rp71,77 juta, serta sewa hotel untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala desa sekitar Rp39,55 juta.

GASAK meminta seluruh paket tersebut diuji mulai dari aspek perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia, kewajaran harga hingga realisasi pekerjaan.

Perjalanan Dinas Rp585,3 Juta

Pos anggaran perjalanan dinas juga menjadi perhatian GASAK.

Mereka mencatat perjalanan dinas Dinas PMP Lampung Barat pada 2025 mencapai sekitar Rp585,3 juta yang tersebar dalam 37 item kegiatan.

Beberapa di antaranya yakni sekitar Rp110,88 juta untuk perjalanan dinas biasa dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, Rp72,5 juta untuk fasilitasi Tim Penggerak PKK, Rp49,44 juta untuk fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, Rp38,92 juta untuk perjalanan dinas dalam kota terkait evaluasi perkembangan desa serta lomba desa dan kelurahan, serta Rp28,54 juta untuk perjalanan dinas dalam kota terkait penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

GASAK meminta transaksi tersebut diverifikasi berdasarkan surat tugas, tanggal perjalanan, tujuan, daftar pelaksana, bukti transportasi, bukti penginapan, laporan perjalanan serta dokumen pertanggungjawaban.

Dugaan adanya perjalanan yang dilaksanakan pada waktu yang sama atau oleh pihak yang sama, apabila memang ditemukan dalam dokumen, menurut GASAK juga perlu diklarifikasi.

“Kalau seluruh perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan fakta lapangan. Kalau ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi sebenarnya, itu yang harus diperiksa,” demikian substansi sikap GASAK.

Anggaran 2026 Ikut Dikaji

GASAK menyatakan kajian mereka juga mencakup pengelolaan anggaran Dinas PMP Lampung Barat tahun 2026.

Berdasarkan data yang mereka himpun, anggaran yang direalisasikan mencapai sekitar Rp2,096 miliar untuk 178 item paket kegiatan. Metode pengadaan yang digunakan antara lain e-purchasing, pengadaan langsung dan swakelola.

GASAK meminta pola pengadaan 2026 ditelusuri sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.

Sejumlah pertanyaan yang ingin dijawab antara lain mengenai kewajaran harga, kesesuaian volume barang dan jasa dengan kontrak, keberadaan barang yang diterima, pelaksanaan kegiatan, kesesuaian penerima manfaat dengan dokumen serta proses pemilihan penyedia.

Termasuk, apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Menurut GASAK, pertanyaan mengenai kerugian negara hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan auditor atau aparat yang memiliki kewenangan.

Minta Audit Menyeluruh

GASAK mendorong pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen perencanaan, RUP/SiRUP, kontrak, penawaran, harga satuan, volume, berita acara, faktur, bukti pembayaran, barang yang diterima hingga kondisi di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, GASAK meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan turut diperiksa sesuai kewenangan.

Menurut lembaga tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan sebatas kesalahan administratif atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum.

GASAK juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bahan keterangan yang akan digunakan sebagai bahan laporan.

Hasil kajian tersebut rencananya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung serta lembaga penegak hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

GASAK meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila terdapat data awal yang dapat diverifikasi. Di sisi lain, mereka menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan apabila dugaan yang disampaikan nantinya tidak terbukti.

GASAK menegaskan seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, dugaan mark-up, pemecahan paket, persekongkolan, kelebihan pembayaran maupun korupsi tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan GASAK, termasuk mengenai dasar pemaketan kegiatan, mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, volume pekerjaan, realisasi perjalanan dinas, distribusi barang kepada masyarakat serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas PMP Lampung Barat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PMP Lampung Barat maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)

Previous Post

Gudang Diduga Tampung Solar Subsidi di Cimuning Disorot, Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.