Bandarlampung, Jelajah.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai Rp1,57 miliar. Aset tersebut berada di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.
Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025). Acara ini disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut keberhasilan ini bukan hanya soal mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga membuka peluang pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta. Dana tersebut, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik yang lebih merata.
“Bayangkan, angka ini bisa menjadi modal membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” tegas Mirza.
Ia menambahkan, penyelamatan aset daerah merupakan bukti nyata penerapan prinsip restorative justice yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola pesisir yang profesional sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, itu artinya kita juga sedang menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan. Ia menjelaskan, selain aset Rp1,57 miliar, kontribusi PAD juga meningkat melalui retribusi sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta sejak 2023 hingga 2025.
“Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Danang.
Ia juga menyebut, Kejati Lampung berperan dalam pemulihan keuangan daerah di sektor lain, seperti menagih pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta serta menyelesaikan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
“Tujuan dari tindakan hukum lain ini sederhana: menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menambahkan bahwa keberhasilan ini erat kaitannya dengan pengalihan kewenangan kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, aset yang sebelumnya bermasalah kini bisa kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
“Kontribusi UPTD PPI Kalianda diharapkan semakin nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang berjasa dalam pemulihan aset.
Pemprov menilai penyelamatan aset daerah senilai miliaran rupiah ini akan memberi dampak signifikan terhadap pembangunan Lampung, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga layanan publik yang lebih baik. (Red)