PALANGKA RAYA, Jelajah.co — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah meminta aparat mempertimbangkan aspek kearifan lokal dalam penanganan perkara dua peladang masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Kedua warga tersebut, Subarno (59) dan Yadi (53), ditangkap Polres Barito Timur terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada Minggu (20/9/2026).
WALHI Kalteng menyatakan prihatin atas penangkapan tersebut. Menurut organisasi lingkungan itu, aktivitas yang dilakukan keduanya merupakan praktik berladang secara turun-temurun masyarakat Dayak Maanyan dan bukan pembakaran hutan untuk merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diterima WALHI, pembakaran dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar. Proses tersebut disebut disaksikan dan dibantu masyarakat, termasuk kepala desa, untuk mencegah api menjalar ke lahan lain.
WALHI juga menyebut lokasi pembakaran bukan merupakan lahan gambut dan masing-masing lahan yang dibakar memiliki luas sekitar 1-2 hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang telah diakomodasi dalam ketentuan perundang-undangan dengan sejumlah persyaratan.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal, dengan ketentuan tertentu.
“Regulasi di Indonesia, terkhusus dalam UU No. 32 Tahun 2009, telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan. Dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping, artinya apa yang dilakukan oleh Bapak Subarno dan Bapak Yadi bukan bagian tindak kriminal,” kata Janang.
Ia menambahkan, proses pembakaran tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan kepala desa untuk membantu mengendalikan api.
Subarno Disebut Tokoh Adat
Kasus tersebut juga mendapat perhatian WALHI karena Subarno disebut merupakan Tokoh Wadian atau Balian Ipaket di Desa Hayaping.
Menurut WALHI, Subarno memiliki peran dalam memimpin ritual adat tahunan masyarakat setempat sebagai bentuk syukur setelah panen. Ritual tersebut berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari ladang.
Karena itu, WALHI menilai keberlangsungan aktivitas berladang masyarakat setempat juga berkaitan dengan keberlangsungan tradisi dan praktik budaya Dayak Maanyan.
Janang mengatakan praktik berladang masyarakat Dayak merupakan bagian dari pengetahuan lokal dalam mengelola lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan pangan.
“Mereka bukan pembakar hutan. Mereka hanya peladang. Sejak nenek moyang Dayak Maanyan, api kecil itu adalah cara mereka bertahan hidup. Bukan untuk merusak, tapi untuk menanam,” ujarnya.
Menurut Janang, penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat adat dan dilakukan secara berkeadilan.
Ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila masyarakat adat diproses secara pidana sementara dugaan pelanggaran dengan skala lebih besar oleh pihak lain ditangani melalui mekanisme hukum yang berbeda.
WALHI Desak Kedua Peladang Dibebaskan
Atas perkara tersebut, WALHI Kalteng mendesak Kapolres Barito Timur mempertimbangkan pembebasan Subarno dan Yadi serta menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
WALHI juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut agar penanganan kasus tidak mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat Dayak Maanyan.
“Adat membakar ladang bukan kejahatan. Itu warisan. Jika tradisi ini dikriminalisasi, lalu di mana lagi peladang kecil bisa mengadu?” pungkas Janang.
Pernyataan WALHI tersebut merupakan sikap organisasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, dasar penangkapan, status hukum kedua warga, serta keterangan dari Polres Barito Timur mengenai perkara tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. (Abeh)








