• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 12 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Tambun Selatan, Jelajah.co – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan dari sejumlah bakal calon anggota BPD. Mereka menolak daftar pemilih sementara yang diusulkan para Kepala Dusun (Kadus) karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Penolakan tersebut disampaikan langsung para bakal calon anggota BPD melalui surat kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa SumberJaya yang diwakili Kasi Pemerintahan Desa Abdul Mukti dan Panitia Pemilihan Desa, Come, Jumat (08/05/2026).

Adapun bakal calon anggota BPD yang menyatakan keberatan terhadap daftar pemilih sementara usulan Kadus, yakni:

BACA JUGA

Kuasa Hukum Heriyanto Abdul Majid S.H. Pertanyakan Verifikasi Akta Cerai yang Jadi Dasar Perubahan KK

12 Agustus 2026

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

12 Agustus 2026

H. Syahroni (Dusun I)
Asmawi (Dusun I)
Jamaludin (Dusun I)
Syahrul Ramdoni (Dusun III)
Syaifur Rahman (Dusun III)
Kartini (Dusun III)
Jemi Riswana (Dusun III)

Salah satu bakal calon anggota BPD, Jemi Riswana, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan protes terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih sementara yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama.

Menurutnya, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa, bukan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), sehingga dinilai tidak tepat jika ikut merekomendasikan daftar pemilih.

“Sebenernya kan jelas dalam aturan kalau Kadus itu masuk perangkat desa. Lalu apakah perangkat desa boleh merekomendasi daftar pemilih? Kami bakal calon anggota BPD meminta PJ Kepala Desa untuk tegas tetap memakai hak pilih RT/RW dan menghapus daftar pemilih dari Kadus,” tegas Jemi.

Hal senada disampaikan Asmawi, bakal calon anggota BPD dari Dusun I. Ia meminta PJ Kepala Desa melakukan evaluasi terhadap usulan daftar pemilih sementara yang berasal dari Kadus.

“Saya minta ke PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih dari Kadus. Harusnya ada keadilan. Kalau memang mau disamakan, ya samakan saja usulan daftar pemilih dari Kadus dengan RW yang ada di wilayah Desa SumberJaya,” ujar Asmawi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa SumberJaya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang disampaikan para bakal calon anggota BPD tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Red)

Previous Post

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Cipayung Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Objektif

Next Post

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.