Tambun Selatan, Jelajah.co – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan dari sejumlah bakal calon anggota BPD. Mereka menolak daftar pemilih sementara yang diusulkan para Kepala Dusun (Kadus) karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
Penolakan tersebut disampaikan langsung para bakal calon anggota BPD melalui surat kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa SumberJaya yang diwakili Kasi Pemerintahan Desa Abdul Mukti dan Panitia Pemilihan Desa, Come, Jumat (08/05/2026).
Adapun bakal calon anggota BPD yang menyatakan keberatan terhadap daftar pemilih sementara usulan Kadus, yakni:
H. Syahroni (Dusun I)
Asmawi (Dusun I)
Jamaludin (Dusun I)
Syahrul Ramdoni (Dusun III)
Syaifur Rahman (Dusun III)
Kartini (Dusun III)
Jemi Riswana (Dusun III)
Salah satu bakal calon anggota BPD, Jemi Riswana, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan protes terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih sementara yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa, bukan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), sehingga dinilai tidak tepat jika ikut merekomendasikan daftar pemilih.
“Sebenernya kan jelas dalam aturan kalau Kadus itu masuk perangkat desa. Lalu apakah perangkat desa boleh merekomendasi daftar pemilih? Kami bakal calon anggota BPD meminta PJ Kepala Desa untuk tegas tetap memakai hak pilih RT/RW dan menghapus daftar pemilih dari Kadus,” tegas Jemi.
Hal senada disampaikan Asmawi, bakal calon anggota BPD dari Dusun I. Ia meminta PJ Kepala Desa melakukan evaluasi terhadap usulan daftar pemilih sementara yang berasal dari Kadus.
“Saya minta ke PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih dari Kadus. Harusnya ada keadilan. Kalau memang mau disamakan, ya samakan saja usulan daftar pemilih dari Kadus dengan RW yang ada di wilayah Desa SumberJaya,” ujar Asmawi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa SumberJaya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang disampaikan para bakal calon anggota BPD tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Red)








