• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 12 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Cipayung Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Objektif

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Titik Api Banyak Terdeteksi di Kalteng dan Kalbar, Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Maksimal

10 Agustus 2026

Geruduk Kejagung, ALAM BAKA Desak Penuntasan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah di Lampung

10 Agustus 2026

Jakarta, Jelajah.co – Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, masih bergulir di Polres Metro Jakarta Timur.
‎
‎Kuasa hukum pihak terlapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait status kepemilikan dan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
‎
Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026) untuk menghadiri agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor. Namun, menurut Ali, pihak pelapor tidak hadir dalam agenda tersebut.
‎
“Agenda hari ini konfrontasi dari penyidik untuk menggali keterangan pelapor maupun terlapor. Kami sebagai terlapor sudah hadir, tetapi pelapor dan korban tidak datang,” ujar Ali kepada wartawan.
‎
Ali menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia menyebut tanah yang ditempati kliennya diduga beralih kepemilikan melalui proses yang dipersoalkan secara hukum.
‎
Menurut Ali, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan akta kuasa yang disebut menjadi dasar peralihan hak atas lahan dimaksud.
‎
“Klien kami tidak pernah bertemu dan tidak pernah merasa membuat kuasa itu. Kalau memang benar ada jual beli, mana uangnya?” katanya.
‎
Pihak kuasa hukum mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
‎
‎Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit forensik terhadap kuitansi pembayaran senilai Rp1,492 miliar yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.
‎
Ali juga menyoroti proses pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, sertifikat tanah sempat diblokir pada Mei 2021, namun dibuka kembali pada Agustus 2023 tanpa permohonan dari kliennya sebagai pemilik awal.
‎
Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah surat klarifikasi kepada BPN, namun belum memperoleh jawaban yang dinilai memuaskan. Karena itu, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN.
‎
Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum terlapor juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik profesi notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
‎
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Frans Tumengkol S.H., mengatakan pihaknya berencana mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
‎
‎Langkah tersebut diambil setelah laporan pengaduan kliennya sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
‎
Menurut pihak kuasa hukum, kliennya telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak 2014 hingga saat ini. Mereka menilai substansi penyidikan seharusnya lebih fokus pada keabsahan surat kuasa, akta jual beli (AJB), serta proses peralihan hak tanah.
‎
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. Jika memang ada bukti sah terkait transaksi maupun peralihan hak, silakan dibuka secara terang,” ujar Ali.
‎
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor, penyidik Polres Metro Jakarta Timur, maupun pihak BPN terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum terlapor.

Previous Post

YBM BRILiaN BRI Region 5 Bandar Lampung Perkuat Kemandirian Petani Lewat Zakat Pertanian dan Pelatihan MIGP di Pesawaran

Next Post

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.