Jakarta, Jelajah.co – Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, masih bergulir di Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum pihak terlapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait status kepemilikan dan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum terlapor, Ali Mukmin S.H., mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026) untuk menghadiri agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor. Namun, menurut Ali, pihak pelapor tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Agenda hari ini konfrontasi dari penyidik untuk menggali keterangan pelapor maupun terlapor. Kami sebagai terlapor sudah hadir, tetapi pelapor dan korban tidak datang,” ujar Ali kepada wartawan.
Ali menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia menyebut tanah yang ditempati kliennya diduga beralih kepemilikan melalui proses yang dipersoalkan secara hukum.
Menurut Ali, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan akta kuasa yang disebut menjadi dasar peralihan hak atas lahan dimaksud.
“Klien kami tidak pernah bertemu dan tidak pernah merasa membuat kuasa itu. Kalau memang benar ada jual beli, mana uangnya?” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit forensik terhadap kuitansi pembayaran senilai Rp1,492 miliar yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.
Ali juga menyoroti proses pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, sertifikat tanah sempat diblokir pada Mei 2021, namun dibuka kembali pada Agustus 2023 tanpa permohonan dari kliennya sebagai pemilik awal.
Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah surat klarifikasi kepada BPN, namun belum memperoleh jawaban yang dinilai memuaskan. Karena itu, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN.
Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum terlapor juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik profesi notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Frans Tumengkol S.H., mengatakan pihaknya berencana mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil setelah laporan pengaduan kliennya sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Menurut pihak kuasa hukum, kliennya telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak 2014 hingga saat ini. Mereka menilai substansi penyidikan seharusnya lebih fokus pada keabsahan surat kuasa, akta jual beli (AJB), serta proses peralihan hak tanah.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. Jika memang ada bukti sah terkait transaksi maupun peralihan hak, silakan dibuka secara terang,” ujar Ali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor, penyidik Polres Metro Jakarta Timur, maupun pihak BPN terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum terlapor.








