• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 20 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Belanja Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot, GASAK Desak KPK Audit Total Anggaran Rp36,3 Miliar

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Dugaan pemborosan anggaran hingga indikasi penyimpangan serius mencuat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2024–2025.

Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Sorotan utama tertuju pada belanja pengadaan barang dan jasa tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp36,395 miliar. DPP GASAK menilai terdapat pola pemecahan paket kegiatan menjadi ratusan kontrak yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.

BACA JUGA

ALAM BAKA Siapkan Laporan Resmi ke Kejagung soal Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42 dan 46

19 Agustus 2026

HUT ke-27 Lampung Timur, DPRD Dorong Sinergi Percepat Pembangunan Daerah

19 Agustus 2026

Anggaran perjalanan dinas menjadi perhatian paling tajam. Dengan nilai mencapai Rp21.404.045.050, kegiatan ini diduga dipecah ke dalam 15 item paket, memunculkan tanda tanya besar terkait urgensi, efektivitas, serta transparansi penggunaan dana publik tersebut.

Selain itu, belanja makanan dan minuman, jamuan tamu, serta rapat yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1.996.515.000 juga disinyalir dipecah ke dalam ratusan kontrak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengondisian penyedia tertentu dan praktik pengadaan yang tidak sehat.

Tak berhenti di situ, belanja alat tulis kantor (ATK) senilai Rp923 juta, sewa sound system dan tenda Rp505 juta, bimbingan teknis (bimtek) Rp2,3 miliar, hingga belanja lembur sebesar Rp261 juta disebut menunjukkan pola serupa: paket dipecah, kontrak berulang, dan indikasi dominasi oleh penyedia yang sama.

“Jika pola pemecahan paket ini benar dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih transparan dan kompetitif, maka patut diduga ada indikasi kuat pelanggaran hukum,” tegas pernyataan DPP GASAK.

LSM GASAK menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, melainkan turun langsung melakukan audit investigatif total, termasuk menelusuri alur perencanaan, pemaketan, hingga realisasi anggaran.

Menurut GASAK, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah praktik tersebut sekadar kesalahan teknis atau telah mengarah pada dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini uang rakyat. KPK dan Kejati Lampung tidak boleh tutup mata. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar terang apakah ada kerugian negara atau tidak,” tegas GASAK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, pihak redaksi Jelajah.co telah mencoba menghubungi Sekwan DPRD Lampung Selatan, namun tidak juga mendapatkan respon.  (Red)

Previous Post

Proyek Pengecoran Jalan 300 Meter di Paku, Kaliabang Tengah Diduga Abaikan K3

Next Post

BRI Kanca Manna Perkuat Fasilitas Pendidikan di Palak Siring, 8 Unit PC dan 100 Meja Belajar Diserahkan Melalui Program BRI Peduli TJSL

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.