LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Dugaan pemborosan anggaran hingga indikasi penyimpangan serius mencuat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Sorotan utama tertuju pada belanja pengadaan barang dan jasa tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp36,395 miliar. DPP GASAK menilai terdapat pola pemecahan paket kegiatan menjadi ratusan kontrak yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.
Anggaran perjalanan dinas menjadi perhatian paling tajam. Dengan nilai mencapai Rp21.404.045.050, kegiatan ini diduga dipecah ke dalam 15 item paket, memunculkan tanda tanya besar terkait urgensi, efektivitas, serta transparansi penggunaan dana publik tersebut.
Selain itu, belanja makanan dan minuman, jamuan tamu, serta rapat yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1.996.515.000 juga disinyalir dipecah ke dalam ratusan kontrak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengondisian penyedia tertentu dan praktik pengadaan yang tidak sehat.
Tak berhenti di situ, belanja alat tulis kantor (ATK) senilai Rp923 juta, sewa sound system dan tenda Rp505 juta, bimbingan teknis (bimtek) Rp2,3 miliar, hingga belanja lembur sebesar Rp261 juta disebut menunjukkan pola serupa: paket dipecah, kontrak berulang, dan indikasi dominasi oleh penyedia yang sama.
“Jika pola pemecahan paket ini benar dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih transparan dan kompetitif, maka patut diduga ada indikasi kuat pelanggaran hukum,” tegas pernyataan DPP GASAK.
LSM GASAK menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, melainkan turun langsung melakukan audit investigatif total, termasuk menelusuri alur perencanaan, pemaketan, hingga realisasi anggaran.
Menurut GASAK, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah praktik tersebut sekadar kesalahan teknis atau telah mengarah pada dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini uang rakyat. KPK dan Kejati Lampung tidak boleh tutup mata. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar terang apakah ada kerugian negara atau tidak,” tegas GASAK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, pihak redaksi Jelajah.co telah mencoba menghubungi Sekwan DPRD Lampung Selatan, namun tidak juga mendapatkan respon. (Red)








