LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Keluhan warga Perumahan Hajimena Garden, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terhadap bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik karpet telur milik CV Alam Prima Terpadu tak kunjung reda. Meski pihak perusahaan sebelumnya berkomitmen melakukan pembenahan, warga mengaku hingga kini belum merasakan perubahan yang signifikan.
Berdasarkan penelusuran Jelajah.co, keluhan tersebut telah berlangsung sejak pabrik mulai beroperasi. Warga yang bermukim di sekitar lokasi pabrik mengaku bau paling sering tercium pada pagi hari dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Salah seorang warga Perumahan Hajimena Garden mengatakan warga telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada manajemen pabrik pada 25 Mei 2026.
Hasilnya Pabrik Karpet Telur milik CV. Alam Prima Terpadu menyatakan siap melakukan pembenahan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.
“Pada saat itu perusahaan berkomitmen akan memperbaiki persoalan yang kami sampaikan. Namun sampai sekarang kami belum melihat tindak lanjut yang benar-benar menyelesaikan masalah,” ujarnya, Senin (27/07/2026).
Ia mengaku warga mulai geram karena persoalan tersebut dinilai hanya diulur tanpa kepastian penyelesaian.
“Warga maunya ada kepastian. Kalau memang sedang diperbaiki, sampaikan progresnya dan kapan selesai. Sampai sekarang bau itu masih kami rasakan, terutama pada pagi hari,” katanya.
Selain mengeluhkan bau, sejumlah warga juga mempertanyakan proses pendirian pabrik. Beberapa warga mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan terkait keberadaan pabrik di lingkungan tempat tinggal mereka. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Di sisi lain, CV Alam Prima Terpadu memiliki dokumen hasil uji laboratorium lingkungan yang menunjukkan sejumlah parameter kualitas udara, emisi, kebauan, dan kebisingan yang diuji masih berada di bawah baku mutu yang berlaku. Berdasarkan laporan hasil uji yang diterbitkan PT Star Laboratorium Indonesia, pengambilan sampel dilakukan pada pertengahan Juni 2026 terhadap udara ambien di kawasan permukiman, udara di area perusahaan, serta emisi dari sumber tidak bergerak.
Dalam laporan tersebut, parameter seperti PM10, PM2.5, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), karbon monoksida (CO), kebauan, kebisingan, hingga emisi cerobong dilaporkan masih berada di bawah baku mutu yang menjadi acuan pengujian.
Meski demikian, hasil pengujian tersebut berbeda dengan kondisi yang dirasakan warga yang mengaku bau masih muncul hampir setiap pagi.
Perbedaan antara hasil uji laboratorium yang dimiliki perusahaan dengan keluhan masyarakat menjadi persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan.
Jelajah.co akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk mengonfirmasi status pengawasan lingkungan, tindak lanjut atas pengaduan warga, serta legalitas perizinan yang berkaitan dengan operasional pabrik. (Red)








