BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung.
Penghentian dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memastikan seluruh dapur penyedia makanan bergizi memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta pengelolaan lingkungan sebelum kembali beroperasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengelola dapur, di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat serta belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan ketentuan.
BGN menegaskan penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Seluruh dapur yang terdampak dapat kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan administratif maupun teknis dan dinyatakan memenuhi standar oleh instansi berwenang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat tetap memenuhi standar mutu, higienitas, dan keamanan pangan.
BGN juga meminta seluruh pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan yang masih kurang, termasuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta membangun sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, BGN akan melakukan verifikasi sebelum memberikan izin operasional kembali.
Sejumlah pihak berharap proses perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga penyaluran makanan bergizi kepada para penerima manfaat tidak terganggu dalam waktu yang lama.
Di sisi lain, evaluasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar pelayanan, keamanan pangan, dan prinsip akuntabilitas yang ditetapkan pemerintah. (Red)








