• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 16 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kepri

Tambang Pasir Diduga Ilegal Resahkan Warga Bintan, Jalan Rusak dan Lingkungan Terancam

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2026
in Kepri
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Jelajah.co — Ketenangan warga di kawasan Teluk Sebung dan Teluk Busung terusik akibat aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin. Kegiatan tersebut memicu keresahan karena dinilai mengabaikan dampak lingkungan serta merusak infrastruktur desa.

Berdasarkan laporan warga, aktivitas tambang kerap dilakukan pada malam hari. Pola ini diduga untuk menghindari pengawasan aparat sekaligus menyulitkan identifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Mereka sering beroperasi malam hari. Kami sulit mengetahui siapa pemiliknya karena seolah sengaja bersembunyi. Kami sudah tidak tahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA

Berkedok Wahana Anak, Gelper di Batam Diduga Jadi Arena Judi

13 Maret 2026

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

2 Maret 2026
Jalan Desa Rusak Parah

Dampak paling nyata dirasakan pada kondisi jalan desa yang kini mengalami kerusakan berat. Kendaraan pengangkut pasir dengan muatan besar disebut menjadi penyebab utama aspal pecah dan jalan berlubang.

“Sejak ada aktivitas ini, jalan kampung rusak parah. Mereka hanya mencari keuntungan, sementara dampaknya kami yang menanggung,” keluh warga lainnya.

Warga juga mengaku aspirasi mereka selama ini tidak mendapat tanggapan, sementara aktivitas tambang terus berjalan tanpa adanya upaya perbaikan lingkungan maupun kompensasi.

Desak Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun tangan melakukan penertiban.

“Kami berharap ada tindakan tegas. Ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak,” tegas warga.

Terancam Sanksi Pidana Berat

Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup jika terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem. Aparat berwenang juga dapat menyita alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hingga saat ini, warga di Teluk Sebung dan Teluk Busung masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.(Red)

Previous Post

Ketua SMSI Pesisir Barat Kritik Pemda: Anggaran Media Minim, Belanja Perjalanan dan Jamuan Membengkak

Next Post

LSM LIRA Trenggalek Buka Posko Pengaduan Masyarakat, Siap Kawal Dugaan Penyimpangan hingga Pelayanan Publik

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.