BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 26 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan BGN terhadap 137 Kepala SPPG di wilayah Sumatera dan Jawa. Dari jumlah itu, Lampung menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pemberhentian terbanyak.
Kepala Kelompok Pelaksana Program Gizi (KPPG) Lampung, Reni Fitria, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari BGN mengenai alasan rinci pemberhentian masing-masing Kepala SPPG.
“Kami masih menunggu penjelasan dari Badan Gizi Nasional terkait alasan pemberhentian tersebut,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).
Menurut Reni, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya BGN meningkatkan kualitas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, berdasarkan keterangan BGN yang dikutip sejumlah media, pemberhentian dilakukan terhadap kepala SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar dalam pelaksanaan tugas, termasuk terkait aspek disiplin, integritas, maupun tata kelola program. Meski demikian, BGN belum mengungkap secara rinci identitas maupun bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian masing-masing pejabat.
Hingga saat ini, BGN juga belum merilis daftar nama 26 Kepala SPPG di Lampung yang diberhentikan maupun lokasi satuan pelayanan yang terdampak.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya. Karena itu, BGN menegaskan evaluasi terhadap sumber daya manusia menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan akuntabilitas pelaksanaan program di daerah.
Pemerintah memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan selama proses evaluasi dan penataan organisasi berlangsung. BGN juga menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar manfaatnya dapat diterima masyarakat secara optimal. (Red/*)








